Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:56 WIB
loading...
Hari Pertama Pendaftaran,...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. MK mengharapkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.

"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," tambah dia.

Baca juga: Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar memiliki masa perbaikan yang panjang. Sebagai contoh, jika seseorang mendaftar sengketa di hari ketiga, maka dia memiliki masa perbaikan hingga 3x24 jam, sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.

"Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan,” ujarnya.

“Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2x24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4x24 jam kalau orang mendaftarkan di 1x24 jam pertama," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Sidang Mukota VI Kadin...
Sidang Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Penggugat Duga Panitia Langgar Aturan
Ridwan Kamil Tak Hadir...
Ridwan Kamil Tak Hadir di PN Bandung, Sidang Gugatan Lisa Mariana Diundur 1 Pekan
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Rekomendasi
Trump Melarang Universitas...
Trump Melarang Universitas Harvard Terima Mahasiswa Asing
Hamas Peringatkan Kamp...
Hamas Peringatkan Kamp Penahanan Israel di Gaza Selatan Berkedok Bantuan
Ibu Mendiang Dali Wassink...
Ibu Mendiang Dali Wassink Buka Suara soal Konflik Jennifer Coppen dan Zoe
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved