Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:56 WIB
loading...
Hari Pertama Pendaftaran,...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. MK mengharapkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.

"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," tambah dia.

Baca juga: Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar memiliki masa perbaikan yang panjang. Sebagai contoh, jika seseorang mendaftar sengketa di hari ketiga, maka dia memiliki masa perbaikan hingga 3x24 jam, sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.

"Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan,” ujarnya.

“Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2x24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4x24 jam kalau orang mendaftarkan di 1x24 jam pertama," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved