Sanksi pidana ancam KPU jika telat rekap suara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau untuk membuat strategi manajemen waktu rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Imbauan itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati. Hal demikian menurutnya, agar KPU tidak terkena sanksi pidana.
"Kalau rekapitulasi tidak selesai sesuai jadwal, maka itu ada sanksi pidana, untuk seluruh Komisioner KPU," ujar Andi Nurpati di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia berpendapat, proses rekapitulasi perolehan suara kali ini berbeda dengan saat dirinya masih sebagai Komisioner KPU. Menurut dia, kali ini terlalu banyak penundaan, karena maraknya kecurangan.
Dia menjelaskan, hal tersebut menunjukkan KPU daerah atau KPU provinsi tidak mampu menuntaskan persoalan pemilu dan berpotensi menimbulkan keterlambatan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
"Seperti KPU DKI Jakarta ada pleno sampai dua kali, sehingga rekapitulasi penghitungan suara ditunda," ungkapnya.
Dia menambahkan, kini KPU mempunyai sisa waktu 10 hari hingga 9 Mei untuk menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pileg tahun ini.
Dirinya berharap, rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu bisa sesuai jadwal. "Mudah-mudahan bisa terkejar," ujarnya.
Imbauan itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Nurpati. Hal demikian menurutnya, agar KPU tidak terkena sanksi pidana.
"Kalau rekapitulasi tidak selesai sesuai jadwal, maka itu ada sanksi pidana, untuk seluruh Komisioner KPU," ujar Andi Nurpati di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 28 April 2014 malam.
Dia berpendapat, proses rekapitulasi perolehan suara kali ini berbeda dengan saat dirinya masih sebagai Komisioner KPU. Menurut dia, kali ini terlalu banyak penundaan, karena maraknya kecurangan.
Dia menjelaskan, hal tersebut menunjukkan KPU daerah atau KPU provinsi tidak mampu menuntaskan persoalan pemilu dan berpotensi menimbulkan keterlambatan proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.
"Seperti KPU DKI Jakarta ada pleno sampai dua kali, sehingga rekapitulasi penghitungan suara ditunda," ungkapnya.
Dia menambahkan, kini KPU mempunyai sisa waktu 10 hari hingga 9 Mei untuk menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara pileg tahun ini.
Dirinya berharap, rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional itu bisa sesuai jadwal. "Mudah-mudahan bisa terkejar," ujarnya.
(maf)