KPU rampungkan sebagian rekapitulasi luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki hari kedua rekapitulasi penghitungan suara pemilihan luar negeri pemilu legislatif (pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru merampungkan sebagian rekapitulasi surat suara.
Dari 130 perwakilan Panitia Pemililhan Luar Negeri (PPLN), sebanyak 69 surat suara sudah dihitung secara manual melalui hasil di tiap negara.
"Sudah clear 69 PPLN, dan ada sekitar delapan perlu konfirmasi," kata Ketua Kelompok Kerja PPLN Wahid Supriyadi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Mendapati itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian rekapitulasi itu bisa mencapai target dan tepat waktu.
"Kalaupun rekapitulasi ini belum selesai, nanti bisa kami selesaikan dan integrasikan dengan (daerah pemilihan) DKI dua," ujar Ferry.
Terkait beberapa negara perwakilan yang perlu dikonfirmasi, katanya, masih ada data yang perlu dirapikan. Daerah itu meliputi, Beijing (China), Islamabad, Berlin (Jerman), Kuala Lumpur (Malaysia), Roma, Seoul (Korea Selatan) dan Washington (Amerika Serikat).
"Misalnya, kasus Washington cuma ditulis posnya saja, tapi yang TPSLN belum ada. Hanya proses pencatatan di kolom-kolom tertentu (ada kekurangan)," tutupnya.
Dari 130 perwakilan Panitia Pemililhan Luar Negeri (PPLN), sebanyak 69 surat suara sudah dihitung secara manual melalui hasil di tiap negara.
"Sudah clear 69 PPLN, dan ada sekitar delapan perlu konfirmasi," kata Ketua Kelompok Kerja PPLN Wahid Supriyadi di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Mendapati itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, pihaknya terus mengupayakan penyelesaian rekapitulasi itu bisa mencapai target dan tepat waktu.
"Kalaupun rekapitulasi ini belum selesai, nanti bisa kami selesaikan dan integrasikan dengan (daerah pemilihan) DKI dua," ujar Ferry.
Terkait beberapa negara perwakilan yang perlu dikonfirmasi, katanya, masih ada data yang perlu dirapikan. Daerah itu meliputi, Beijing (China), Islamabad, Berlin (Jerman), Kuala Lumpur (Malaysia), Roma, Seoul (Korea Selatan) dan Washington (Amerika Serikat).
"Misalnya, kasus Washington cuma ditulis posnya saja, tapi yang TPSLN belum ada. Hanya proses pencatatan di kolom-kolom tertentu (ada kekurangan)," tutupnya.
(maf)