Rekapitulasi suara di tingkat PPK diwarnai interupsi
A
A
A
Sindonews.com - Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Sawangan terhenti, lantaran adanya interupsi dari salah satu saksi partai politik (parpol).
Maun Yambat, salah seorang saksi dari Partai Gerindra, meminta penjelasan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk menjelaskan secara rinci, aturan main rekapitulasi penghitungan suara.
Dia meminta pihak PPK menjelaskan secara rinci terkait hasil rekap suara yang terlampir dalam formulir C1 dengan hasil yang ada di tingkat PPK. Akhirnya rekapitulasi suara berhenti 30 menit.
“Jika ditemukan adanya perbedaan dalam perolehan suara harus dicari solusinya. Persoalan C1 bisa saja tidak sesuai dengan PPK,” ujar Maun dalam interupsinya dihadapan saksi dan peserta rekapitulasi penghitungan suara di tingkap PPK Kecamatan Sawangan, Senin (14/4/2014).
Ketua PPK Sawangan, Mahmudin kemudian langsung menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh Maun. “Jika memang nanti saudara keberatan, nanti ada lembar keberatan silakan itu ditandatangani,” tanggapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahmudin juga memberikan penjelaskan kepada Maun dan saksi dari partai lainnya, jika memang terdapat perbedaan antara satu partai atau satu caleg dengan yang lainnya, dapat disamakan oleh catatan dari saksi lain.
“Saksi lain pastinya memiliki data, silakan diakurkan. Kami dalam hal ini PPK tidak memiliki kewenangan atau apapun bentuknya untuk mengintervensi PPS dan lainnya,” ungkapnya.
Acara rekapitulasi penghitungan suara di PPK Sawangan dihadiri pula Camat Sawangan, Danramil 05 Sawangan, Wakapolsek Sawangan dan aparatur kelurahan se-Kecamatan Sawangan.
Maun Yambat, salah seorang saksi dari Partai Gerindra, meminta penjelasan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk menjelaskan secara rinci, aturan main rekapitulasi penghitungan suara.
Dia meminta pihak PPK menjelaskan secara rinci terkait hasil rekap suara yang terlampir dalam formulir C1 dengan hasil yang ada di tingkat PPK. Akhirnya rekapitulasi suara berhenti 30 menit.
“Jika ditemukan adanya perbedaan dalam perolehan suara harus dicari solusinya. Persoalan C1 bisa saja tidak sesuai dengan PPK,” ujar Maun dalam interupsinya dihadapan saksi dan peserta rekapitulasi penghitungan suara di tingkap PPK Kecamatan Sawangan, Senin (14/4/2014).
Ketua PPK Sawangan, Mahmudin kemudian langsung menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh Maun. “Jika memang nanti saudara keberatan, nanti ada lembar keberatan silakan itu ditandatangani,” tanggapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahmudin juga memberikan penjelaskan kepada Maun dan saksi dari partai lainnya, jika memang terdapat perbedaan antara satu partai atau satu caleg dengan yang lainnya, dapat disamakan oleh catatan dari saksi lain.
“Saksi lain pastinya memiliki data, silakan diakurkan. Kami dalam hal ini PPK tidak memiliki kewenangan atau apapun bentuknya untuk mengintervensi PPS dan lainnya,” ungkapnya.
Acara rekapitulasi penghitungan suara di PPK Sawangan dihadiri pula Camat Sawangan, Danramil 05 Sawangan, Wakapolsek Sawangan dan aparatur kelurahan se-Kecamatan Sawangan.
(maf)