7 TPS di Jakarta lakukan pencoblosan ulang

Minggu, 13 April 2014 - 13:43 WIB
7 TPS di Jakarta lakukan...
7 TPS di Jakarta lakukan pencoblosan ulang
A A A
Sindonews.com - Tak hanya di daerah, kasus surat suara tertukar juga terjadi di Jakarta. Sebanyak tujuh tempat pemungutan suara (TPS) hari ini harus menggelar pemungutan suara ulang.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan, pencoblosan harus diulang karena pemilih tidak memilih sesuai daerah pemilihan (dapil).

TPS yang diulang itu yakni tiga TPS di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tiga TPS di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, dan satu TPS di Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Pencoblosan dilakukan hari ini pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Dilanjutkannya, surat suara yang tertukar ini untuk satu lembaga perwakilan yaitu DPRD provinsi. Di TPS di Jakarta Selatan surat suara tertukar antara Dapil VII dengan VIII, sedangkan di TPS di Jakarta Timur tertukar antara Dapil IV dengan V.

"Kami sudah undang semua untuk memilih sejak Jumat, baik pemilih yang masuk DPT, DPK, DPTb, maupun yang membawa KTP, untuk datang memilih kembali," ujar Dahlia kepada Sindonews, Minggu (13/4/2014).

Surat suara tertukar ini terjadi di 649 TPS di seluruh Indonesia, dan tersebar di 23 provinsi. Umumnya surat suara tertukar ini untuk lembaga perwakilan (DPRD) kabupaten/kota.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Arief Budiman mengatakan, seluruh TPS yang surat suaranya tertukar itu harus melakukan pencoblosan ulang paling lambat 15 April. Batas waktu itu diberikan karena batas rekap di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) juga berakhir pada 15 April.

"Kalau bisa selesai 15 April tidak perlu memengaruhi jadwal rekap di tingkat PPK. Artinya, hanya jadwal pemungutan suara dan perhitungan suaranya saja yang berbeda, tapi rekapitulasi tidak berubah," ujar Arief.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)