Merasa rugi, PDIP bersikeras tolak pemilu ulang
Kamis, 10 April 2014 - 16:19 WIB
Merasa rugi, PDIP bersikeras tolak pemilu ulang
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sukabumi yang akan menggelar pemilu atau pemungutan suara ulang di 96 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akibat tertukarnya surat suara DPR RI.
Kubu partai berlambang banteng moncong putih ini beralasan pemilu ulang yang diperuntukkan bagi 96 TPS di tujuh kecamatan itu merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi masyarakat karena harus menyoblos hingga dua kali.
Kerugian juga dikatakannya dialami para calon legistif (Caleg), sebab suara yang telah didulangnya pada 9 April 2014 silam berpotensi mengalami penurunan atau berkurang akibat beberapa faktor. Salah satunya tingkat partisipasi masyarakat pada pemungutan suara ulang.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning secara tegas menyatakan, menolak keputusan KPUD Kota Sukabumi yang akan menggelar kembali pemungutan suara ulang di 96 TPS.
“Tertukarnya surat suara DPR RI di beberapa TPS itu lebih disebabkan kelalaian KPUD pada saat pendistribusian logistik. Lalu kenapa masyarakat yang dikorbankan dengan cara harus menyoblos ulang?“ tegas Ribka kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Selain masyarakat, kerugian yang ditimbulkan karena dilakukannya pemilu ulang ini juga dialami caleg maupun partai politik.
Diakui Ribka, berdasarkan data C4 dari para saksi menunjukan perolehan suara PDIP di 96 TPS tersebut mendominasi dibandingkan parpol peserta Pileg 2014 lainnya. Dipastikan, pemungutan suara ulang akan berdampak besar pada perolehan suara yang sudah dikantongi partainya.
“Ada cara yang lebih demokratis dibanding harus menggelar pemungutan suara ulang. KPUD cukup memutuskan seluruh surat suara DPR RI yang tertukar namun sudah dicoblos, bisa memasukannya sebagai suara partai politik, bukan suara untuk caleg,” kata Ribka.
PDIP mengancam akan menempuh jalur hukum jika KPUD tetap memaksakan menggelar pemungutan suara di 96 TPS.
Kubu partai berlambang banteng moncong putih ini beralasan pemilu ulang yang diperuntukkan bagi 96 TPS di tujuh kecamatan itu merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi masyarakat karena harus menyoblos hingga dua kali.
Kerugian juga dikatakannya dialami para calon legistif (Caleg), sebab suara yang telah didulangnya pada 9 April 2014 silam berpotensi mengalami penurunan atau berkurang akibat beberapa faktor. Salah satunya tingkat partisipasi masyarakat pada pemungutan suara ulang.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning secara tegas menyatakan, menolak keputusan KPUD Kota Sukabumi yang akan menggelar kembali pemungutan suara ulang di 96 TPS.
“Tertukarnya surat suara DPR RI di beberapa TPS itu lebih disebabkan kelalaian KPUD pada saat pendistribusian logistik. Lalu kenapa masyarakat yang dikorbankan dengan cara harus menyoblos ulang?“ tegas Ribka kepada wartawan, Kamis (10/4/2014).
Selain masyarakat, kerugian yang ditimbulkan karena dilakukannya pemilu ulang ini juga dialami caleg maupun partai politik.
Diakui Ribka, berdasarkan data C4 dari para saksi menunjukan perolehan suara PDIP di 96 TPS tersebut mendominasi dibandingkan parpol peserta Pileg 2014 lainnya. Dipastikan, pemungutan suara ulang akan berdampak besar pada perolehan suara yang sudah dikantongi partainya.
“Ada cara yang lebih demokratis dibanding harus menggelar pemungutan suara ulang. KPUD cukup memutuskan seluruh surat suara DPR RI yang tertukar namun sudah dicoblos, bisa memasukannya sebagai suara partai politik, bukan suara untuk caleg,” kata Ribka.
PDIP mengancam akan menempuh jalur hukum jika KPUD tetap memaksakan menggelar pemungutan suara di 96 TPS.
(rsa)