Surat suara tertukar, caleg berencana gugat KPU

Kamis, 10 April 2014 - 13:42 WIB
Surat suara tertukar, caleg berencana gugat KPU
Surat suara tertukar, caleg berencana gugat KPU
A A A
Sindonews.com - Tertukarnya surat suara untuk DPRD Provinsi di belasan TPS di Kota Tangerang diprotes para caleg. Para caleg yang berharap mendulang suara rakyat mengaku kecewa dengan kinerja KPU Kota Tangerang dengan insiden tertukarnya surat suara itu.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya ada enam TPS yang tertukar surat suaranya dan saat ini informasinya tercatat ada 12 TPS yang mengalami hal yang sama.

Ke-12 TPS itu diantaranya, TPS 1, 5, 12 di Kelurahan Kunciran Jaya, TPS 34 Kelurahan Kunciran Indah, TPS 48 dan 53 Kelurahan Cipondoh. Caleg DPRD Provisi Banten zona Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gatot Wibowo mengungkapkan kekecewaannya.

"Ini sangat mengecewakan dan merugikan. Saya akan menggugat pihak penyelenggara, karena dampaknya sangat besar sekali," katanya.

Karenanya, KPU diminta bertanggung jawab dalam hal ini. Sebab, lanjutnya, satu suara saja bisa sangat berpengaruh besar terhadap keberlangsungan nasib para caleg.

"Kita akan segera melakukan koordinasi dengan partai terkait dengan hal tersebut," ucap Gatot.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine yang juga mencalonkan diri di Zona Timur juga mengaku kecewa berat atas insiden ini. "Ini bisa berdampak buruk untuk kondusifitas politik di Kota Tangerang," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8471 seconds (0.1#10.140)