3 TPS dapat surat suara 'salah alamat'
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak maksimal persiapannya pada pemilihan anggota legislatif (pileg) yang digelar hari ini. Sebab, banyak surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD tertukar dengan daerah lain.
Diantaranya ada tiga TPS yakni TPS 45, 48,dan 51 yang berada di RW 03 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menerima surat suara untuk daerah pilihan (dapil) lain.
Parahnya, surat suara baru diketahui ada kesalahan setelah puluhan warga mencoblos.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bambang mengatakan, sebanyak 72 warga telah mencoblos surat suara yang salah. Surat suara tersebut seharusnya untuk dapil V yang meliputi kelurahan Duren Sawit, Kramat Jati dan Jatinegara. Sementara, di wilayahnya, kata dia, merupakan dapil VI.
"Tadi sudah ada 72 warga yang nyoblos, begitu tahu surat suara salah akhirnya kami setop sementara," kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Rabu (9/4/2014).
Setelah dihitung, dari 460 surat suara yang tersedia, hanya 21 surat suara yang benar. Sisanya salah alamat. Akhirnya Bambang memutuskan untuk mengembalikan surat suara yang salah ke petugas KPU setempat. Sementara warga yang telah memilih, diminta untuk mencoblos ulang.
Hal serupa juga terjadi di TPS 48, setelah 37 warga mencoblos, surat suara itu baru diketahui salah. Dari hasil perhitungan, sebanyak 95 surat suara untuk dapil V yang menyasar ke TPS tersebut. 22 di antaranya telah dicoblos.
"Akhirnya warga ulang lagi, tapi kebanyakan jadi tidak datang karena sudah pada sibuk dan sudah berangkat kerja," terang Rudi salah seorang saksi TPS.
Sedangkan TPS 51, ditemukan sebanyak 35 surat suara salah. Tetapi, di TPS ini lebih beruntung karena belum ada warga yang mencoblos dengan menggunakan surat suara salah itu.
Diantaranya ada tiga TPS yakni TPS 45, 48,dan 51 yang berada di RW 03 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menerima surat suara untuk daerah pilihan (dapil) lain.
Parahnya, surat suara baru diketahui ada kesalahan setelah puluhan warga mencoblos.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bambang mengatakan, sebanyak 72 warga telah mencoblos surat suara yang salah. Surat suara tersebut seharusnya untuk dapil V yang meliputi kelurahan Duren Sawit, Kramat Jati dan Jatinegara. Sementara, di wilayahnya, kata dia, merupakan dapil VI.
"Tadi sudah ada 72 warga yang nyoblos, begitu tahu surat suara salah akhirnya kami setop sementara," kata Bambang kepada wartawan di lokasi, Rabu (9/4/2014).
Setelah dihitung, dari 460 surat suara yang tersedia, hanya 21 surat suara yang benar. Sisanya salah alamat. Akhirnya Bambang memutuskan untuk mengembalikan surat suara yang salah ke petugas KPU setempat. Sementara warga yang telah memilih, diminta untuk mencoblos ulang.
Hal serupa juga terjadi di TPS 48, setelah 37 warga mencoblos, surat suara itu baru diketahui salah. Dari hasil perhitungan, sebanyak 95 surat suara untuk dapil V yang menyasar ke TPS tersebut. 22 di antaranya telah dicoblos.
"Akhirnya warga ulang lagi, tapi kebanyakan jadi tidak datang karena sudah pada sibuk dan sudah berangkat kerja," terang Rudi salah seorang saksi TPS.
Sedangkan TPS 51, ditemukan sebanyak 35 surat suara salah. Tetapi, di TPS ini lebih beruntung karena belum ada warga yang mencoblos dengan menggunakan surat suara salah itu.
(mhd)