Salah cetak surat, KPU dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 08 April 2014 - 22:49 WIB
Salah cetak surat, KPU dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini berkaitan dengan kesalahan penulisan dan kesalahan produksi tentang Surat Pemberitahuan Memilih (Formulir C6).
Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, dalam lampiran PKPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, terdapat dua formulir Surat Pemberitahuan Memilih (C6) yang berbeda yakni, menuliskan waktu pemungutan 07.00 s/d 13.00 dan lainnya menuliskan 07.00 s/d selesai.
"Dua perbedaan tentang keterangan batas akhir waktu pemungutan ini menyebabkan ketidakpastian hukum tentang sampai kapan ada waktu melakukan pemungutan suara," kata Masykurudin, di Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Selain itu, kedua format surat pemberitahuan memilih yang dibuat oleh KPU berbeda dengan surat pemberitahuan pemilih yang disampaikan ke pemilih di Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam surat pemberitahuan memilih di Tangsel tertulis "Surat Undangan Pemungutan Suara".
Terhadap surat pemberitahuan memilih dan surat undangan yang hanya menuliskan "selesai" membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00, sehingga kehilangan hak pilihnya.
Laporan JPPR ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong KPU untuk lebih hati-hati terhadap manajemen administrasinya.
Deputi Koordinator JPPR, Masykurudin Hafidz mengatakan, dalam lampiran PKPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, terdapat dua formulir Surat Pemberitahuan Memilih (C6) yang berbeda yakni, menuliskan waktu pemungutan 07.00 s/d 13.00 dan lainnya menuliskan 07.00 s/d selesai.
"Dua perbedaan tentang keterangan batas akhir waktu pemungutan ini menyebabkan ketidakpastian hukum tentang sampai kapan ada waktu melakukan pemungutan suara," kata Masykurudin, di Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Selain itu, kedua format surat pemberitahuan memilih yang dibuat oleh KPU berbeda dengan surat pemberitahuan pemilih yang disampaikan ke pemilih di Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam surat pemberitahuan memilih di Tangsel tertulis "Surat Undangan Pemungutan Suara".
Terhadap surat pemberitahuan memilih dan surat undangan yang hanya menuliskan "selesai" membuka peluang pemilih untuk hadir setelah pukul 13.00, sehingga kehilangan hak pilihnya.
Laporan JPPR ke Bawaslu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong KPU untuk lebih hati-hati terhadap manajemen administrasinya.
(maf)