Ini mekanisme pencoblosan tahanan

Selasa, 08 April 2014 - 16:54 WIB
Ini mekanisme pencoblosan tahanan
Ini mekanisme pencoblosan tahanan
A A A
Sindonews.com - Polri menjamin hak politik bagi para tahanan untuk ikut serta dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada Rabu 9 April 2014.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto, pihaknya akan tetap mempersilakan bagi para tahanan di seluruh Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu besok.

"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya nanti yang akan mendatangi rutan-rutan untuk mendatangi para tersangka," jelas Agus saat konfrensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Agus menambahkan, proses pemilihan yang akan dilakukan oleh para tahanan baik yang saat ini berada di Bareskrim Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek mendapatkan hak yang sama untuk memilih calon anggota legislatif (caleg).

"Mereka statusnya masih tersangka dan belum ada hukum yang mengikat yang mencabut hak politiknya," tegasnya.

Selain itu, Agus juga menjamin hak politik para tahanan yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit."Termasuk juga yang ada di rumah sakit-rumah sakit, KPPS nanti akan mendatangi para pasien," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengamanan pada TPS khusus yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendata sebanyak 546 ribu TPS sudah disiapkan di seluruh Indonesia untuk pelaksanaan pemilu. Dari total 546 ribu TPS tersebut, terdapat 3.120 TPS yang dikategorikan TPS khusus, seperti Rumah Tahanan (Rutan) dan Rumah Sakit.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7532 seconds (0.1#10.140)