Hanura sayangkan putusan MK

Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:49 WIB
Hanura sayangkan putusan...
Hanura sayangkan putusan MK
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi UU Pilpres No 42 tahun 2008 disayangkan sejumlah pihak.

Banyak yang menganggap keputusan ini secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.

"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK yang berarti presidential threshold (PT) akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto Jumat (21/3/2014).

Wiranto mengatakan selepas putusan penolakan MK terkait uji materi UU pilpres itu maka hal selanjutnya yang penting diperhatikan adalah menentukan berapa persen PT akan diberlakukan.

"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," kata Wiranto.

Sejumlah usulan pun disodorkan sejumlah pihak atas besaran PT yang akan digunakan. Namun menurut Wiranto Hanura akan tetap cenderung pada pengajuan capres cawapres akan ditentukan berdasarkan besarnya parlementary threshold yang diperoleh partai.

"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parlementary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved