Hanura sayangkan putusan MK
Jum'at, 21 Maret 2014 - 11:49 WIB
Hanura sayangkan putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi UU Pilpres No 42 tahun 2008 disayangkan sejumlah pihak.
Banyak yang menganggap keputusan ini secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.
"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK yang berarti presidential threshold (PT) akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto Jumat (21/3/2014).
Wiranto mengatakan selepas putusan penolakan MK terkait uji materi UU pilpres itu maka hal selanjutnya yang penting diperhatikan adalah menentukan berapa persen PT akan diberlakukan.
"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," kata Wiranto.
Sejumlah usulan pun disodorkan sejumlah pihak atas besaran PT yang akan digunakan. Namun menurut Wiranto Hanura akan tetap cenderung pada pengajuan capres cawapres akan ditentukan berdasarkan besarnya parlementary threshold yang diperoleh partai.
"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parlementary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," tukasnya.
Banyak yang menganggap keputusan ini secara tidak langsung merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.
"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK yang berarti presidential threshold (PT) akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto Jumat (21/3/2014).
Wiranto mengatakan selepas putusan penolakan MK terkait uji materi UU pilpres itu maka hal selanjutnya yang penting diperhatikan adalah menentukan berapa persen PT akan diberlakukan.
"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," kata Wiranto.
Sejumlah usulan pun disodorkan sejumlah pihak atas besaran PT yang akan digunakan. Namun menurut Wiranto Hanura akan tetap cenderung pada pengajuan capres cawapres akan ditentukan berdasarkan besarnya parlementary threshold yang diperoleh partai.
"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parlementary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," tukasnya.
(ysw)