Hakim ingatkan Hambit untuk tidak percaya makelar

Kamis, 27 Februari 2014 - 14:23 WIB
Hakim ingatkan Hambit untuk tidak percaya makelar
Hakim ingatkan Hambit untuk tidak percaya makelar
A A A
Sindonews.com - Ketua majelis Hakim Suwidya memperingatkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, supaya tidak percaya jika ada pihak atau makelar yang mengaku bisa mengurus perkara di pengadilan.

"Pada saudara berdua (Hambit dan Cornelis), kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi (dihukum). Biarlah sampai di sini," ujar Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi terdakwa untuk mengajukan pembela. Hakim pun mengingatkan agar terdakwa tidak mencoba untuk mempengaruhinya. "Kami masing-masing objektif," tandasnya.

Sementara, Hambit yang duduk di kursi terdakwa mengaku sudah mengerti terhadap tuntutan jaksa KPK. "Terima kasih, wassalam," ujar Hambit.

Hambit dan Cornelis dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang sama juga kepada Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun. Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap itu terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Berita:
Bupati Gunung Mas dituntut enam tahun penjara
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3977 seconds (0.1#10.140)