Hakim ingatkan Hambit untuk tidak percaya makelar

Kamis, 27 Februari 2014 - 14:23 WIB
Hakim ingatkan Hambit...
Hakim ingatkan Hambit untuk tidak percaya makelar
A A A
Sindonews.com - Ketua majelis Hakim Suwidya memperingatkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, supaya tidak percaya jika ada pihak atau makelar yang mengaku bisa mengurus perkara di pengadilan.

"Pada saudara berdua (Hambit dan Cornelis), kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi (dihukum). Biarlah sampai di sini," ujar Suwidya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Hakim memberikan waktu selama satu minggu bagi terdakwa untuk mengajukan pembela. Hakim pun mengingatkan agar terdakwa tidak mencoba untuk mempengaruhinya. "Kami masing-masing objektif," tandasnya.

Sementara, Hambit yang duduk di kursi terdakwa mengaku sudah mengerti terhadap tuntutan jaksa KPK. "Terima kasih, wassalam," ujar Hambit.

Hambit dan Cornelis dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang sama juga kepada Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun. Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap itu terkait penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Berita:
Bupati Gunung Mas dituntut enam tahun penjara
(dam)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved