Mahfud tanggapi santai tudingan Akil
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan bekas rekan sejawatnya, Akil Mochtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Provinsi Banten pada 2011 lalu yang seakan menuding dirinya berada di balik 'permainan' perkara tersebut.
"KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Akil Mohtar," ungkap Mahfud melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat 21 Februari 2014.
Ia mengakui, dalam perkara sengketa pemilukada yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno itu memang dirinya bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang menjadi panel penanganan sengketa itu.
"Justru disitu korupsinya dia. Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi (suap) dalam perkara itu," tandasnya.
"Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya. Nanti KPK akan membuktikannya satu persatu," tambahnya.
Mahfud meyakini, KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Pasalnya, dalam sidang perdana bagi Akil dengan agenda dakwaan KPK itu sudah jelas arah pembuktiannya. Bahkan, Akil sudah mengakui hal-hal yang semula dibantah.
"Misal, dulu dia mengaku tak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar-menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," ujarnya.
Begitu juga terkait pernyataannya bahwa Akil menyimpan uang di ruang karaoke, ternyata menjadi benderang dalam sidang di Pengadilan Tipikor. "Ternyata salah satu dakwaan KPK menyebutkan uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil," bebernya.
"Saat saya mengatakan itu dulu dia membantah ada uang di tembok bahkan pengacara Akil mengatakan saya memfitnah. Harus diingat, saya mengatakan itu atas informasi dari KPK," tegas Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengingatkan agar hakim yang tengah menangani kasus Akil serta jaksa KPK untuk memperberat hukuman untuk Akil.
"Bahwa menurut hukum pidana, jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tukasnya, mengingatkan.
Baca berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
"KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Akil Mohtar," ungkap Mahfud melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat 21 Februari 2014.
Ia mengakui, dalam perkara sengketa pemilukada yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno itu memang dirinya bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang menjadi panel penanganan sengketa itu.
"Justru disitu korupsinya dia. Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi (suap) dalam perkara itu," tandasnya.
"Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya. Nanti KPK akan membuktikannya satu persatu," tambahnya.
Mahfud meyakini, KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Pasalnya, dalam sidang perdana bagi Akil dengan agenda dakwaan KPK itu sudah jelas arah pembuktiannya. Bahkan, Akil sudah mengakui hal-hal yang semula dibantah.
"Misal, dulu dia mengaku tak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar-menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," ujarnya.
Begitu juga terkait pernyataannya bahwa Akil menyimpan uang di ruang karaoke, ternyata menjadi benderang dalam sidang di Pengadilan Tipikor. "Ternyata salah satu dakwaan KPK menyebutkan uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil," bebernya.
"Saat saya mengatakan itu dulu dia membantah ada uang di tembok bahkan pengacara Akil mengatakan saya memfitnah. Harus diingat, saya mengatakan itu atas informasi dari KPK," tegas Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengingatkan agar hakim yang tengah menangani kasus Akil serta jaksa KPK untuk memperberat hukuman untuk Akil.
"Bahwa menurut hukum pidana, jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tukasnya, mengingatkan.
Baca berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
(kri)