Mahfud tanggapi santai tudingan Akil

Sabtu, 22 Februari 2014 - 04:22 WIB
Mahfud tanggapi santai...
Mahfud tanggapi santai tudingan Akil
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi santai pernyataan bekas rekan sejawatnya, Akil Mochtar, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Provinsi Banten pada 2011 lalu yang seakan menuding dirinya berada di balik 'permainan' perkara tersebut.

"KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Akil Mohtar," ungkap Mahfud melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat 21 Februari 2014.

Ia mengakui, dalam perkara sengketa pemilukada yang dimenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno itu memang dirinya bersama hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang menjadi panel penanganan sengketa itu.

"Justru disitu korupsinya dia. Saya yang jadi panel bersama Bu Maria dan Pak Anwar sudah melakukannya dengan benar, tapi Akil memungut korupsi (suap) dalam perkara itu," tandasnya.

"Itu nanti akan mudah dibuktikan oleh KPK, bagaimana dia melakukannya. Nanti KPK akan membuktikannya satu persatu," tambahnya.

Mahfud meyakini, KPK akan dengan mudah membuktikan kejahatan korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Pasalnya, dalam sidang perdana bagi Akil dengan agenda dakwaan KPK itu sudah jelas arah pembuktiannya. Bahkan, Akil sudah mengakui hal-hal yang semula dibantah.

"Misal, dulu dia mengaku tak tahu kalau Chairunnisa akan ke rumahnya saat ditangkap tangan, sekarang ternyata ada bukti percakapan rencana pertemuan dan penyerahan uang melalui tawar-menawar seperti orang saling tawar dengan sopir bajaj," ujarnya.

Begitu juga terkait pernyataannya bahwa Akil menyimpan uang di ruang karaoke, ternyata menjadi benderang dalam sidang di Pengadilan Tipikor. "Ternyata salah satu dakwaan KPK menyebutkan uang itu memang disimpan di lemari tembok ruang karaoke. Yang menyimpan sopirnya, Daryono, atas perintah Akil," bebernya.

"Saat saya mengatakan itu dulu dia membantah ada uang di tembok bahkan pengacara Akil mengatakan saya memfitnah. Harus diingat, saya mengatakan itu atas informasi dari KPK," tegas Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengingatkan agar hakim yang tengah menangani kasus Akil serta jaksa KPK untuk memperberat hukuman untuk Akil.

"Bahwa menurut hukum pidana, jika penegak hukum yang melakukan kejahatan maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal," tukasnya, mengingatkan.

Baca berita:
Saat ini pemberi suap Akil ketar-ketir diciduk KPK
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved