Hadir di sidang Akil, Patrialis didesak mundur
Jum'at, 21 Februari 2014 - 19:09 WIB
Hadir di sidang Akil, Patrialis didesak mundur
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam persidangan dugaan korupsi Akil Mochtar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, kehadiran Patrialis ke persidangan Akil telah melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), sesuai dengan peraturan MK Nomor 09/Pmk/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Hadirnya dia menunjukkan, dia tidak paham tugas menjadi Hakim MK. Di mana harus menjaga kapabilitas dan integritas dengan batasan yang harus dipenuhi. Sangat memalukan," kata Donald dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Untuk itu, ICW mendesak Patrialis agar mengundurkan diri menjadi Hakim MK atas perbuatannya tersebut. Pasalnya, selain melanggar kode etik Hakim MK, kedudukan Patrialis sebagai Hakim MK dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan PTUN Tahun 2013 sudah jelas, dia (Patrialis) tidak legal menjadi Hakim MK. Jika masih punya rasa malu, mundur jadi Hakim MK. Apa lagi yang menjadi yuridis, Patrialis tetap menjadi Hakim MK," pungkasnya.
Patrialis hadir di sidang perdana Akil Mochtar
Peneliti ICW Donald Fariz mengatakan, kehadiran Patrialis ke persidangan Akil telah melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), sesuai dengan peraturan MK Nomor 09/Pmk/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Hadirnya dia menunjukkan, dia tidak paham tugas menjadi Hakim MK. Di mana harus menjaga kapabilitas dan integritas dengan batasan yang harus dipenuhi. Sangat memalukan," kata Donald dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Untuk itu, ICW mendesak Patrialis agar mengundurkan diri menjadi Hakim MK atas perbuatannya tersebut. Pasalnya, selain melanggar kode etik Hakim MK, kedudukan Patrialis sebagai Hakim MK dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan PTUN Tahun 2013 sudah jelas, dia (Patrialis) tidak legal menjadi Hakim MK. Jika masih punya rasa malu, mundur jadi Hakim MK. Apa lagi yang menjadi yuridis, Patrialis tetap menjadi Hakim MK," pungkasnya.
Patrialis hadir di sidang perdana Akil Mochtar
(maf)