MK tolak permohonan uji materi tersangka pemerkosaan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan oleh tersangka kasus percobaan perkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Mahkamah, dalam pertimbangannya, menyatakan posita pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945,
Posita pemohon juga dianggap tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Disamping itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal-pasal sebagaimana diuraikan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Sanusi selaku Pemohon.
"Atau setidaknya hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas," tutur Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Sanusi mengajukan uji materi di MK atas pra-peradilan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas kasus yang dilaporkan SYS. Dia mengajukan menguji KUHP ke MK, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pokok gugatannya bernomor 102/PUU-XI/2013 itu meminta agar MK menyatakan bahwa pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait, yakni pasal 79, pasal 81, pasal 82 ayat 1 (b) dan pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014).
Mahkamah, dalam pertimbangannya, menyatakan posita pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945,
Posita pemohon juga dianggap tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Disamping itu, dasar pengujian konstitusionalitas pasal-pasal sebagaimana diuraikan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh Sanusi selaku Pemohon.
"Atau setidaknya hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas," tutur Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dalam kesempatan yang sama.
Seperti diketahui, Sanusi mengajukan uji materi di MK atas pra-peradilan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas kasus yang dilaporkan SYS. Dia mengajukan menguji KUHP ke MK, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pokok gugatannya bernomor 102/PUU-XI/2013 itu meminta agar MK menyatakan bahwa pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait, yakni pasal 79, pasal 81, pasal 82 ayat 1 (b) dan pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
(maf)