Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:55 WIB
loading...
Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat kajian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), telah melakukan studi tentang kondisi terkini kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya terkait kritik warga negara terhadap pemerintah di ruang digital dan catatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Peneliti Bidang Hukum TII Hemi Lavour Febrinandez menjelaskan salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekeliruan dalam rumusan pasal hingga implementasi terhadap UU ITE . Pada akhirnya yang terjadi adalah masyarakat yang saling lapor hingga pemenjaraan akibat beberapa pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.

"Tingginya angka pemidanaan terkait dengan UU ITE merupakan konsekuensi logis dari cara pandang pembentuk undang-undang yang menjadikan penghukuman dalam bentuk pemenjaraan sebagai solusi tiap masalah. Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan polisi sebagai penegak hukum harus mampu membedakan antara ekspresi yang termasuk dalam gugatan perdata atau sanksi administratif dengan ekspresi yang merupakan tindak pidana," ungkap Hemi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).



Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.

Salah satu rekomendasi studi TII tersebut adalah agar DPR bersama Presiden merevisi UU ITE demi melindungi kebebasan berekspresi warga negara dengan mengembalikan beberapa sanksi pidana yang terdapat dalam UU ITE yang harus dikembalikan ke KUHP, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Begitu juga ketentuan hukum acara khusus sebagaimana dalam Pasal 43 UU ITE. Menurut dia, norma itu cukup diatur dalam KUHAP dengan memberi ruang kepada polisi untuk melakukan penyidikan di dunia maya. Hal ini agar polisi dibatasi oleh ketentuan yang terdapat dalam KUHAP.

"Langkah tersebut dibutuhkan untuk mengembalikan tujuan pembentukan UU ITE dalam memberikan perlindungan data dan informasi serta transaksi masyarakat di ruang digital."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)