Muncul Usulan Pidana UU ITE Dikembalikan ke KUHP
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:55 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat kajian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII), telah melakukan studi tentang kondisi terkini kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya terkait kritik warga negara terhadap pemerintah di ruang digital dan catatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Peneliti Bidang Hukum TII Hemi Lavour Febrinandez menjelaskan salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekeliruan dalam rumusan pasal hingga implementasi terhadap UU ITE . Pada akhirnya yang terjadi adalah masyarakat yang saling lapor hingga pemenjaraan akibat beberapa pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.
"Tingginya angka pemidanaan terkait dengan UU ITE merupakan konsekuensi logis dari cara pandang pembentuk undang-undang yang menjadikan penghukuman dalam bentuk pemenjaraan sebagai solusi tiap masalah. Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan polisi sebagai penegak hukum harus mampu membedakan antara ekspresi yang termasuk dalam gugatan perdata atau sanksi administratif dengan ekspresi yang merupakan tindak pidana," ungkap Hemi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.
Peneliti Bidang Hukum TII Hemi Lavour Febrinandez menjelaskan salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekeliruan dalam rumusan pasal hingga implementasi terhadap UU ITE . Pada akhirnya yang terjadi adalah masyarakat yang saling lapor hingga pemenjaraan akibat beberapa pasal multitafsir dalam undang-undang tersebut.
"Tingginya angka pemidanaan terkait dengan UU ITE merupakan konsekuensi logis dari cara pandang pembentuk undang-undang yang menjadikan penghukuman dalam bentuk pemenjaraan sebagai solusi tiap masalah. Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan polisi sebagai penegak hukum harus mampu membedakan antara ekspresi yang termasuk dalam gugatan perdata atau sanksi administratif dengan ekspresi yang merupakan tindak pidana," ungkap Hemi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Tim Kajian Pastikan Adanya Revisi pada Pasal-pasal Karet UU ITE
Hal tersebut sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak dengan mudahnya dapat melaporkan dengan tujuan memenjarakan seseorang dan pada akhirnya memberangus kebebasan berekspresi di ruang digital.
Lihat Juga :