Perjalanan Panjang UU KUHP hingga Disahkan Hari Ini
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:27 WIB
loading...
Indonesia sudah seharusnya memproduksi aturan hukum pidananya sendiri karena telah merdeka pada 17 Agustus 1945. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) merupakan peraturan hukum yang sudah digunakan sejak masa pendudukan Belanda. Dalam Jurnal Sosio-Religia (2006) dengan judul ‘Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia’, KUHP Hindia Belanda diundangkan dengan Staatblad No. 732 Tahun 1915, dan mulai berlaku per 1 Januari 1918.
Ada berbagai pandangan muncul mengenai KUHP. Salah satu pandangan tersebut menyinggung bahwa Indonesia sudah seharusnya memproduksi aturan hukum pidananya sendiri karena telah merdeka pada 17 Agustus 1945, sehingga tidak lagi menggunakan warisan hukum pemerintah kolonial.
Secara garis besar, KUHP memiliki 2 hal pokok yaitu memuat perbuatan apa saja yang diancam hukum pidana. Maka dari itu, negara harus mempublikasikannya kepada masyarakat agar bisa diketahui dengan jelas. Selanjutnya, hal pokok lainnya dari KUHP adalah mengenai konsekuensi apa saja yang akan diterima oleh mereka yang melakukan perbuatan melarang hukum.
Baca juga: KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik
Meskipun Indonesia adalah negara merdeka, namun hukum pidana yang digunakan belum bisa lepas dari pengaruh penjajah. Dilihat dari usianya, maka KUHP di Indonesia sudah diterapkan lebih dari 100 tahun dan sangat usang. Hal tersebut dirasa sudah tidak lagi relevan dan sepatutnya dilakukan perubahan. Meskipun Indonesia sudah beberapa kali mengubah materi KUHP, namun belum masuk pada perubahan substansi KUHP. Padahal, KUHP di Belanda sendiri sudah banyak berkembang, seiring dengan perkembangan era.
Ada berbagai pandangan muncul mengenai KUHP. Salah satu pandangan tersebut menyinggung bahwa Indonesia sudah seharusnya memproduksi aturan hukum pidananya sendiri karena telah merdeka pada 17 Agustus 1945, sehingga tidak lagi menggunakan warisan hukum pemerintah kolonial.
Secara garis besar, KUHP memiliki 2 hal pokok yaitu memuat perbuatan apa saja yang diancam hukum pidana. Maka dari itu, negara harus mempublikasikannya kepada masyarakat agar bisa diketahui dengan jelas. Selanjutnya, hal pokok lainnya dari KUHP adalah mengenai konsekuensi apa saja yang akan diterima oleh mereka yang melakukan perbuatan melarang hukum.
Baca juga: KUHP Disahkan, TII Sebut Pelegalan Pembungkaman Kritik
Meskipun Indonesia adalah negara merdeka, namun hukum pidana yang digunakan belum bisa lepas dari pengaruh penjajah. Dilihat dari usianya, maka KUHP di Indonesia sudah diterapkan lebih dari 100 tahun dan sangat usang. Hal tersebut dirasa sudah tidak lagi relevan dan sepatutnya dilakukan perubahan. Meskipun Indonesia sudah beberapa kali mengubah materi KUHP, namun belum masuk pada perubahan substansi KUHP. Padahal, KUHP di Belanda sendiri sudah banyak berkembang, seiring dengan perkembangan era.
Lihat Juga :