Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:25 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Achjani Zulfa menilai ada pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di kasus Jiwa-Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Achjani Zulfa menyebut penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Karena itu penegak hukum diminta berhati hati bila dimaksudkan dalam pemulihan aset hasil korupsi. Pernyataan itu disampaikan Eva saat menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya -Asabri yang diduga serampangan.
"Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, Sabtu (31/7/2021) lalu.
Menurutnya, barang yang disita dari tindakan dugaan korupsi itu merupakan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus Asabri, Ilham Wardhana Meninggal Dunia
"Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," kata dia. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Dia menegaskan penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana. "Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekadar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita," ujar Eva.
Karena itu bila pada akhirnya ada barang pihak ketiga yang tersita, dia menyarankan agar dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab berkaitan dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu.
Selain itu, Eva mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya. "Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi)," ujarnya.
"Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum, Sabtu (31/7/2021) lalu.
Menurutnya, barang yang disita dari tindakan dugaan korupsi itu merupakan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. Baca juga: Kejagung: Tersangka Kasus Asabri, Ilham Wardhana Meninggal Dunia
"Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," kata dia. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Dia menegaskan penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana. "Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekadar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita," ujar Eva.
Karena itu bila pada akhirnya ada barang pihak ketiga yang tersita, dia menyarankan agar dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab berkaitan dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu.
Selain itu, Eva mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya. "Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi)," ujarnya.
Lihat Juga :