SBY dan DPR didesak inisiasi RUU MK
Senin, 17 Februari 2014 - 13:11 WIB
SBY dan DPR didesak inisiasi RUU MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus Undang-undang (UU) tentang penyelamatan MK yang dibuat setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyoal hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI didesak untuk menginisiasi Revisi Undang-undang MK (RUU MK) tentang mekanisme dan pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi.
"Mendesak Presiden dan DPR untuk menginisiasi RUU MK yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi. Tujuannya agar skandal Akil Mochtar tidak terulang kembali," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).
Hal demikian dikatakannya menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pascamantan Akil Mochtar ditangkap KPK atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.
MK menilai, UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
Menyoal hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI didesak untuk menginisiasi Revisi Undang-undang MK (RUU MK) tentang mekanisme dan pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi.
"Mendesak Presiden dan DPR untuk menginisiasi RUU MK yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi. Tujuannya agar skandal Akil Mochtar tidak terulang kembali," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).
Hal demikian dikatakannya menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pascamantan Akil Mochtar ditangkap KPK atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.
MK menilai, UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
(maf)