SBY dan DPR didesak inisiasi RUU MK

Senin, 17 Februari 2014 - 13:11 WIB
SBY dan DPR didesak...
SBY dan DPR didesak inisiasi RUU MK
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus Undang-undang (UU) tentang penyelamatan MK yang dibuat setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyoal hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR RI didesak untuk menginisiasi Revisi Undang-undang MK (RUU MK) tentang mekanisme dan pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi.

"Mendesak Presiden dan DPR untuk menginisiasi RUU MK yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap MK dan seleksi hakim konstitusi. Tujuannya agar skandal Akil Mochtar tidak terulang kembali," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).

Hal demikian dikatakannya menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014.

Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pascamantan Akil Mochtar ditangkap KPK atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.

MK menilai, UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
(maf)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved