Ketua DPR pesimis Dewan mampu revisi UU MK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie pesimis lembaga yang dipimpinnya mampu membenahi Mahkamah Konstitusi (MK) lewat revisi Undang-undang MK.
"Ini waktu sangat pendek. Saya enggak tahu apakah DPR mampu untuk selesaikan tugasnya," ujar Marzuki Alie di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Sebab, menurut dia, DPR periode saat ini tak memiliki banyak waktu untuk membahas revisi UU MK. "DPR tak akan mampu selesaikan ini dalam dua minggu ini. Ini kan mau reses. Dimana DPR bekerja di saat mereka turun dapil," imbuhnya.
Maka dari itu, dia menyayangkan putusan MK yang menghapus undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.
"Kenapa kok MK di saat yang krusial ini memutuskan itu. Kenapa kok tak tunggu setelah pileg," katanya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.
MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi.
MK kemudian memutuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
"Ini waktu sangat pendek. Saya enggak tahu apakah DPR mampu untuk selesaikan tugasnya," ujar Marzuki Alie di Gallery Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2014).
Sebab, menurut dia, DPR periode saat ini tak memiliki banyak waktu untuk membahas revisi UU MK. "DPR tak akan mampu selesaikan ini dalam dua minggu ini. Ini kan mau reses. Dimana DPR bekerja di saat mereka turun dapil," imbuhnya.
Maka dari itu, dia menyayangkan putusan MK yang menghapus undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.
"Kenapa kok MK di saat yang krusial ini memutuskan itu. Kenapa kok tak tunggu setelah pileg," katanya.
Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.
MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi.
MK kemudian memutuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
(hyk)