Soal tudingan PPI, Kejagung enggan beri pernyataan
Senin, 03 Februari 2014 - 20:05 WIB
Soal tudingan PPI, Kejagung enggan beri pernyataan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak berkomentar tentang pernyataan Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) yang menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah "masuk angin" dalam menangani perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
"Tadi juga ada beberapa teman (media) tanya saya dan sudah saya jelaskan untuk menghubungi humas Kejati DKI Jakarta. Karena (kasus itu) ditangani oleh Kejati DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengimbau Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman agar segera menyerahkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Kejaksaan tidak mampu sebaiknya serahkan saja ke KPK," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.
Selain itu, PPI juga mengkritisi pernyataan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan, perkara tersebut jauh dari keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan kendati pengadaan tender tersebut diselenggarakan oleh Kementerian yang saat ini dipimpin olehnya.
"Kuat dugaan kalau Kejaksaan sudah menyimpulkan begitu itu sudah rawan 'masuk angin'. Kalau tidak mampu saran saya lempar handuk serahkan saja pada KPK," tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga meyakini ada peran yang sangat jelas dan keterlibatan dari Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang menjadi pemenang dalam tender proyek videotron tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan sampai saat ini pihaknya tidak akan memanggil Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Menkop dan UKM).
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarif Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai ke sana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari lalu.
Selain itu, Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarif Hasan tersebut sebagai tersangka. "Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah 2 sampai 3 kali kita panggil sebagai saksi," tutur Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan sebagai direktur Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Kendati demikian, Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Berita:
Kejagung diminta serahkan kasus Videotron ke KPK
"Tadi juga ada beberapa teman (media) tanya saya dan sudah saya jelaskan untuk menghubungi humas Kejati DKI Jakarta. Karena (kasus itu) ditangani oleh Kejati DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Sebelumnya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengimbau Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman agar segera menyerahkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Kejaksaan tidak mampu sebaiknya serahkan saja ke KPK," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews.
Selain itu, PPI juga mengkritisi pernyataan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan, perkara tersebut jauh dari keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan kendati pengadaan tender tersebut diselenggarakan oleh Kementerian yang saat ini dipimpin olehnya.
"Kuat dugaan kalau Kejaksaan sudah menyimpulkan begitu itu sudah rawan 'masuk angin'. Kalau tidak mampu saran saya lempar handuk serahkan saja pada KPK," tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu juga meyakini ada peran yang sangat jelas dan keterlibatan dari Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang menjadi pemenang dalam tender proyek videotron tersebut.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan sampai saat ini pihaknya tidak akan memanggil Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Menkop dan UKM).
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarif Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai ke sana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari lalu.
Selain itu, Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarif Hasan tersebut sebagai tersangka. "Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah 2 sampai 3 kali kita panggil sebagai saksi," tutur Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang namanya dijadikan sebagai direktur Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Kendati demikian, Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Berita:
Kejagung diminta serahkan kasus Videotron ke KPK
(dam)