Berkas tersangka suap Pemilukada Lebak sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas penyidikan Susi Tur Andayani, tersangka dalam kasus tersebut, sudah lengkap dan segera naik ke penuntutan.
"Berkas Susi sudah (P21) tersangka kasus Pemilukada Lebak," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2014, malam.
Susi Tur Handayani merupakan pengacara dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menegaskan, maka Susi akan duduk di kursi pesakitan.
Menurutnya, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Susi dan TB Chaeri Wardana alias Wawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk segera disidangkan.
Dalam perkara sengketa pemilukada tersebut, KPK menjerat Susi Tur Handayani (STA) dengan pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas Akil segera naik ke penuntutan
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, berkas penyidikan Susi Tur Andayani, tersangka dalam kasus tersebut, sudah lengkap dan segera naik ke penuntutan.
"Berkas Susi sudah (P21) tersangka kasus Pemilukada Lebak," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2014, malam.
Susi Tur Handayani merupakan pengacara dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin, yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Johan menegaskan, maka Susi akan duduk di kursi pesakitan.
Menurutnya, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Susi dan TB Chaeri Wardana alias Wawan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk segera disidangkan.
Dalam perkara sengketa pemilukada tersebut, KPK menjerat Susi Tur Handayani (STA) dengan pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkas Akil segera naik ke penuntutan
(maf)