Akil juga jadi tersangka enam kasus Pilkada

Rabu, 29 Januari 2014 - 20:09 WIB
Akil juga jadi tersangka...
Akil juga jadi tersangka enam kasus Pilkada
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga terlibat enam kasus pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus pilkada tersebut, lantaran dianggap telah menerima suap atau gratifikasi di enam sengketa pilkada yang disidangkan di MK.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, secara keseluruhan untuk gratifikasi sesuai Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan kepada Akil adalah pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Khusus Pilkada Provinsi Jawa Timur dugaan yang disangkakan masih merupakan penerimaan janji.

"Ini yang nanti akan dituangkan dalam dakwakan kepada AM," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/13) malam.

Sebelumnya lanjut dia, yang baru disampaikan KPK hanyalah Akil menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Serta gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, dan Kabupaten Empat Lawang.

Johan mengaku, sejak kemarin berkas kasus dugaan suap, gratifikasi, janji, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil sudah dilimpahkan ke penuntutan atau P21 tahap II. Berkas kasus Akil akan ada dalam satu surat dakwaan. Kemudian dalam 14 hari kedepan dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang terkait gratifikasi sengketa pilkada itu bentuknya material. Bisa barang, bisa uang. Detilnya nanti lihat di dakwaan," bebernya.

Sedangkan secara khusus kata dia, terkait sengketa pilkada Jatim yang baru diketahui adalah kedar pemberian janji. Menurutnya, dalam UU Pemberantasan Tipikor, meski janji belum terealisasi tetap sudah terpenuhi unsur transaksional dan bisa dijerat. Sebab dalam persidangan, gratifikasi dan janji untuk Akil itu akan dibuktikan KPK di pengadilan.

"Bila terbukti bahwa AM benar terima gratifikasi di sengketa Pilkada Empat Lawang, Palembang, Tapanuli Tengah, Lampung Selatan, Morotai, Buton, dan Banten serta janji terkait Jatim maka pemberinya itu bisa dijerat KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan Akil sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas disampaikan KPK pada 3 Oktober 2013 atau satu hari pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Akil dan lima tersangka lain.

Dalam kasus suap ini penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk gratifikasi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang disangka melanggar Pasal 12 B. Status tersangka Akil diumumkan sekitar Oktober 2013. Dalam sprindik disebutkan Pasal 12 B ini terkait "sengketa Pilkada Empat Lawang, Kota Palembang, dan lain-lain".

Penetapan Akil sebagai tersangka Pencucian Uang disampaikan pada 28 Oktober 2013. Akil disangka melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)