Berkas kasus Akil Mochtar sudah P21
A
A
A
Sindonews.com - Berkas perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah dinyatakan lengkap (P21) dan segera naik ke penuntutan.
Dinyatakannya P21 berkas ini, Akil akan menjadi pesakitan di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk semua berkas, sudah tahap dua, terhitung hari ini," kata Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Dia menyebutkan, berkas Akil yang sudah lengkap adalah terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Lebak Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengdilan, dia (penyidik) janji seminggu," terangnya.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas. Dalam kasus itu, Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar. Sementara dalam kasus Pemilukada Lebak Banten Akil diduga menerima Rp1 miliar.
Akil juga dijerat Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita:
Berkas Akil segera naik ke penuntutan
Dinyatakannya P21 berkas ini, Akil akan menjadi pesakitan di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk semua berkas, sudah tahap dua, terhitung hari ini," kata Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum Akil Mochtar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Dia menyebutkan, berkas Akil yang sudah lengkap adalah terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Lebak Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Paling lama 14 hari dilimpahkan ke pengdilan, dia (penyidik) janji seminggu," terangnya.
Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas. Dalam kasus itu, Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar. Sementara dalam kasus Pemilukada Lebak Banten Akil diduga menerima Rp1 miliar.
Akil juga dijerat Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Berita:
Berkas Akil segera naik ke penuntutan
(kur)