KPK janji segera sita aset Wawan

Jum'at, 24 Januari 2014 - 13:45 WIB
KPK janji segera sita...
KPK janji segera sita aset Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekarang sedang dilakukan asset tracing. Sabar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka TPPU, KPK belum melakukan penyitaan aset milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, Johan memastikan jika ditemukan aset yang terindikasi hasil tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan.

"Iya (disita) mungkin dalam waktu dekat," tukasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Johan menyebut penyidik KPK telah memegang daftar aset Wawan, namun tidak dijelaskan secara rinci.

"Aset terkait TPPU TCW tidak hanya satu. Penyidik sudah memegang daftarnya. Ini akan disita dalam waktu dekat," kata Johan Senin 13 Januari 2014.

Seorang sumber di KPK sebelumnya menyebutkan, dari data yang ditemukan penyidik dan sudah divalidasi di lapangan, jumlah aset TPPU Wawan sangat mencengangkan. Ada sekira 50-60 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

"Kaget kita pas dapat itu. Tunggu saja," ujar seorang petugas KPK.

KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca berita:
KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
(kri)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved