KPK janji segera sita aset Wawan

Jum'at, 24 Januari 2014 - 13:45 WIB
KPK janji segera sita aset Wawan
KPK janji segera sita aset Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melacak sejumlah aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sekarang sedang dilakukan asset tracing. Sabar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka TPPU, KPK belum melakukan penyitaan aset milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, Johan memastikan jika ditemukan aset yang terindikasi hasil tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan.

"Iya (disita) mungkin dalam waktu dekat," tukasnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Johan menyebut penyidik KPK telah memegang daftar aset Wawan, namun tidak dijelaskan secara rinci.

"Aset terkait TPPU TCW tidak hanya satu. Penyidik sudah memegang daftarnya. Ini akan disita dalam waktu dekat," kata Johan Senin 13 Januari 2014.

Seorang sumber di KPK sebelumnya menyebutkan, dari data yang ditemukan penyidik dan sudah divalidasi di lapangan, jumlah aset TPPU Wawan sangat mencengangkan. Ada sekira 50-60 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tipikor. Aset itu di antaranya tersebar mulai dari Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.

"Kaget kita pas dapat itu. Tunggu saja," ujar seorang petugas KPK.

KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca berita:
KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8593 seconds (0.1#10.140)