Hanura kritik putusan MK soal pemilu serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014 - 17:48 WIB
Hanura kritik putusan MK soal pemilu serentak 2019
Hanura kritik putusan MK soal pemilu serentak 2019
A A A
Sindonews.com - Fraksi Partai Hanura menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penerapan pemilu serentak pada 2019 dinilai aneh. Seharusnya tidak perlu ada rentang waktu dalam penerapan tersebut.

"Aneh ketika mengabulkan gugatan pemohon tetapi kemudian diberlakukan 2019," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Namun demikian, anggota Komisi III DPR ini tetap menghormati putusan MK. Alasannya bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan putusan MK ini final dan mengikat. Walapun ini keputusan yang janggal, itu tidak pernah terjadi," tukasnya.

Putusan MK hari ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Dalam gugatan itu menyangkut pelaksanan pilpres dan pileg dilakukan secara serentak. Namun pelaksanaan pemilu serentak ini baru bisa dilakukan pada 2019 mendatang.

Berita MK putuskan pemilu serentak 2019.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)