Pemerintah tak ingin terjebak polemik gugatan Yusril
Rabu, 22 Januari 2014 - 14:31 WIB
Pemerintah tak ingin terjebak polemik gugatan Yusril
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tidak ingin terjebak dengan polemik pemilihan umum (pemilu) serentak) yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah akan menjalankan apapun keputusan MK terkait pemilu serentak.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin khawatir jika dirinya ikut komentar terhadap polemik itu bisa memengaruhi jalannya persidangan di MK. Hal ini, kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu tidak bagus untuk proses hukum.
"Kalaupun berbagai pendapat ada yang pro kontra, tapi kami tidak di dalam posisi untuk menyampaikan pendapat kami," ujar Amir di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Sebelumnya polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita pemilu serentak sebaiknya dilaksanakan 2019.
Berita Yusril yakin MK kabulkan gugatan UU Pilpres.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin khawatir jika dirinya ikut komentar terhadap polemik itu bisa memengaruhi jalannya persidangan di MK. Hal ini, kata Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu tidak bagus untuk proses hukum.
"Kalaupun berbagai pendapat ada yang pro kontra, tapi kami tidak di dalam posisi untuk menyampaikan pendapat kami," ujar Amir di sela-sela rapat dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Sebelumnya polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita pemilu serentak sebaiknya dilaksanakan 2019.
Berita Yusril yakin MK kabulkan gugatan UU Pilpres.
(kur)