Komisi II DPR hargai apapun putusan MK soal pemilu
Selasa, 21 Januari 2014 - 17:01 WIB
Komisi II DPR hargai apapun putusan MK soal pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tengah mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi salah satu poin yang bisa terjadi bila gugatan itu dimenangkan Yusril. Hal itu pun mendapat komentar dari Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.
"Sebagai Ketua Komisi II yang menangani kepemiluan, apapun keputusan MK saya hargai dan hormati. Karena apapun keputusan itu berdasarkan UUD (Undang-undang Dasar) 1945," kata Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Kata Agun, keinginan pemilu serentak bukan hanya muncul saat diajukannya gugatan UU Pilpres, namun juga sudah menjadi perbincangan di DPR RI. Menurutnya, menyelenggarakan pemilu serentak perlu memperhatikan kondisi masyarakat dan kesiapan dari berbagai aspek.
"Namun kita perhatikan kondisi objektif kesiapan melaksanakan itu. Membangun demokrasi yang baik tidak seperti membalikkan telapak tangan," ungkapnya.
"Membentuk presidensil tidak seperti membalik telapak tangan. Membangun Indonesia sejahtera, pemerintahan efektif tidak bisa satu pemilu selesai," pungkasnya.
UU Pilpres goal, KPU harus siap
Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak menjadi salah satu poin yang bisa terjadi bila gugatan itu dimenangkan Yusril. Hal itu pun mendapat komentar dari Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.
"Sebagai Ketua Komisi II yang menangani kepemiluan, apapun keputusan MK saya hargai dan hormati. Karena apapun keputusan itu berdasarkan UUD (Undang-undang Dasar) 1945," kata Agun di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).
Kata Agun, keinginan pemilu serentak bukan hanya muncul saat diajukannya gugatan UU Pilpres, namun juga sudah menjadi perbincangan di DPR RI. Menurutnya, menyelenggarakan pemilu serentak perlu memperhatikan kondisi masyarakat dan kesiapan dari berbagai aspek.
"Namun kita perhatikan kondisi objektif kesiapan melaksanakan itu. Membangun demokrasi yang baik tidak seperti membalikkan telapak tangan," ungkapnya.
"Membentuk presidensil tidak seperti membalik telapak tangan. Membangun Indonesia sejahtera, pemerintahan efektif tidak bisa satu pemilu selesai," pungkasnya.
UU Pilpres goal, KPU harus siap
(maf)