Hadiri sidang, Mahfud batal penuhi panggilan KPK
Jum'at, 10 Januari 2014 - 23:33 WIB
Hadiri sidang, Mahfud batal penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dirinya diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi kesaksian tentang kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilukada yang telah menyeret mantan rekan sejawatnya, Akil Mochtar.
"Jadi, saya diundang oleh KPK untuk menjadi saksi atau memberi keterangan kasus itu, bukan untuk diperiksa. Beda antara dimintai keterangan dengan diperiksa," ungkap Mahfud, menanggapi pemberitaan yang menyatakan dirinya akan diperiksa KPK melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (10/1/2013).
Ia menjelaskan, pihakya diundang oleh lembaga antikorupsi tersebut pada Jumat (10/1/2013). Namun, karena harus menghadiri sejumlah acara yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu, Mahfud menyatakan tidak bisa memenuhi undangan tersebut.
"Undangannya hari ini (Jumat). Tapi, karena saya harus menghadiri beberapa acara yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, saya menguji tiga calon doktor di Yogyayakarta bersama Prof Arief Hidayat, Prof Saldi Isra, dan Prof Gayus Lumbuun," ujar Mahfud menjelaskan.
"Atas persetujuan KPK saya tidak hadir. Sebab, panggilan MK itu bertanggal 7 Januari dan baru sampai ke tangan saya Rabu malam (dua hari lalu), tidak mungkin saya membatalkan ujian doktoral itu karena saya adalah promotornya," tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, ia tawarkan hari Senin 13 Januari 2013 atau Selasa 14 Januari 2014 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar tersebut. "Dan KPK setuju, hanya tinggal kepastian hari dan jam-nya," terang mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.
"Karena Tanggal 15 Januari nanti saya akan melaksanakan ibadah Umrah dan sepulang Umrah tgl 25 Januari dilanjutkan kunjungan ke Jepang. Jadi memang kesaksian saya harus dilakukan disela-sela kesibukan dalam beberapa hari ke depan," tambah Mahfud.
Baca berita:
Kasus Akil, KPK panggil Mahfud MD
"Jadi, saya diundang oleh KPK untuk menjadi saksi atau memberi keterangan kasus itu, bukan untuk diperiksa. Beda antara dimintai keterangan dengan diperiksa," ungkap Mahfud, menanggapi pemberitaan yang menyatakan dirinya akan diperiksa KPK melalui rilis yang diterima Sindonews, Jumat (10/1/2013).
Ia menjelaskan, pihakya diundang oleh lembaga antikorupsi tersebut pada Jumat (10/1/2013). Namun, karena harus menghadiri sejumlah acara yang sudah dipersiapkan sejak dua bulan lalu, Mahfud menyatakan tidak bisa memenuhi undangan tersebut.
"Undangannya hari ini (Jumat). Tapi, karena saya harus menghadiri beberapa acara yang sudah direncanakan jauh-jauh hari, saya menguji tiga calon doktor di Yogyayakarta bersama Prof Arief Hidayat, Prof Saldi Isra, dan Prof Gayus Lumbuun," ujar Mahfud menjelaskan.
"Atas persetujuan KPK saya tidak hadir. Sebab, panggilan MK itu bertanggal 7 Januari dan baru sampai ke tangan saya Rabu malam (dua hari lalu), tidak mungkin saya membatalkan ujian doktoral itu karena saya adalah promotornya," tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, ia tawarkan hari Senin 13 Januari 2013 atau Selasa 14 Januari 2014 untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar tersebut. "Dan KPK setuju, hanya tinggal kepastian hari dan jam-nya," terang mantan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu.
"Karena Tanggal 15 Januari nanti saya akan melaksanakan ibadah Umrah dan sepulang Umrah tgl 25 Januari dilanjutkan kunjungan ke Jepang. Jadi memang kesaksian saya harus dilakukan disela-sela kesibukan dalam beberapa hari ke depan," tambah Mahfud.
Baca berita:
Kasus Akil, KPK panggil Mahfud MD
(kri)