KPK hadiri sidang gugatan praperadilan Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang gugatan praperadilan TB Chaeri Wardhana (Wawan) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar siang ini di Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan ini memperkarakan penyitaan dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan KPK dan penahanan terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut itu.
Sidang yang sempat tertunda selama dua jam itu dihadiri oleh Termohon yakni KPK, dan Pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Wawan.
"Dengan ini, sidang praperadilan atas nama Tubagus Chaeri Wardana kita buka," kata Majelis Hakim Ketua, Pudji membuka sidang itu, Selasa (31/12/2013).
Agenda sidang praperadilan kali ini yakni mendengarkan tanggapan Termohon atas gugatan diajukan Pemohon.
Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Wawan menilai penangkapan tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar bukan operasi tangkap tangan.
Sebab uang Rp1 miliar untuk menyuap Akil ditemukan di kediaman orangtua pengacara Susi Tur Handayani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama, serta Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
Gugatan ini memperkarakan penyitaan dokumen yang dianggap tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan KPK dan penahanan terhadap adik Gubernur Banten Ratu Atut itu.
Sidang yang sempat tertunda selama dua jam itu dihadiri oleh Termohon yakni KPK, dan Pemohon yakni Tim Kuasa Hukum Wawan.
"Dengan ini, sidang praperadilan atas nama Tubagus Chaeri Wardana kita buka," kata Majelis Hakim Ketua, Pudji membuka sidang itu, Selasa (31/12/2013).
Agenda sidang praperadilan kali ini yakni mendengarkan tanggapan Termohon atas gugatan diajukan Pemohon.
Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Wawan menilai penangkapan tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar bukan operasi tangkap tangan.
Sebab uang Rp1 miliar untuk menyuap Akil ditemukan di kediaman orangtua pengacara Susi Tur Handayani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, bersama Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama, serta Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
(lns)