Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas

Senin, 30 Desember 2013 - 19:41 WIB
Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
Perketat jam besuk, kewenangan Kalapas
A A A
Sindonews.com - Rumah Tahanan Klas II A Jakarta Timur atau Rutan Pondok Bambu, memberlakukan peraturan baru tekait waktu besuk bagi tahanan dan narapidana.

Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadiprabowo, peraturan baru tersebut merupakan kebijakan khusus Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti.

"Itu kewenangan masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan kepala rumah tahanan. Namun, tetap ada acuan umum dalam setiap kebijakan mereka, seperti batas jam besuk, maksimal pukul 17.00 WIB," jelas Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (30/12/2013).

Dia menambahkan, pembatasan oleh Rutan Pondok Bambu mungkin ditujukan agar jumlah pembesuk tidak melebihi waktu maksimal.

"Makanya, dibagi menjadi dua antara besuk tahanan dan besuk narapidana," tuntasnya.

Sebelumnya, Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, hari ini memberlakukan peraturan baru mengenai layanan kunjungan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Klas IIA Jakarta Timur.

Singkatnya, jadwal layanan kunjungan di Rutan Pondok Bambu terbagi dua waktu, untuk tahanan dan narapidana.

A. Tahanan, (waktu kunjungan)
Selasa dan Kamis :
Sesi I pukul : 09.30 - 11.30 WIB,
Sesi II Pukul : 13.30 - 15.30 WIB,
Jumat : Sesi I pukul 09.30-11.30 WIB

B. Narapidana, (waktu kunjungan)
Senin dan Rabu
Sesi I pukul : 09.30 - 11.30 WIB,
Sesi II Pukul : 13.30 - 15.30 WIB,
Jumat : Sesi II pukul 13.30- 15.30 WIB.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8139 seconds (0.1#10.140)