KPK diminta kabulkan permintaan Atut
A
A
A
Sindonews.com - Tim pengacara Ratu Atut Chosiyah akan terus berusaha mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Ratu Atut harus menjalankan roda Pemerintahan Provinsi Banten.
"Permohonan penangguhan memang masih belum ada jawaban kepastiannya. Terus kita juga minta tidak dalam bentuk penahanan, tapi hak-haknya dialihkan. Jadi jenis penahanannya agar dikabulkan," jelas salah satu pengacara Atut, Tb Sukatma, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia mengaku tak habis pikir, apabila nantinya KPK menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Karena, dipastikan Atut tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, jabatan sebagai gubernur mengharuskan Atut berada di Banten guna menjalankan roda pemerintahan.
"Ketimbang harus ditahan, faktor manfaatnya lebih sedikit. Karena pemerintahan yang berhadapan dengan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," paparnya.
Sementara soal pendelegasian, menurut Tb Sukatma, saat ini prosesnya sedang berjalan. "Pemprov (Banten) melalui Sekda sudah berkirim surat kepada KPK untuk bisa berkonsultasi dengan ibu. Sehingga, bisa melakukan pendelegasian kewenangan-kewenangan dia selaku gubernur," tuntasnya.
"Permohonan penangguhan memang masih belum ada jawaban kepastiannya. Terus kita juga minta tidak dalam bentuk penahanan, tapi hak-haknya dialihkan. Jadi jenis penahanannya agar dikabulkan," jelas salah satu pengacara Atut, Tb Sukatma, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia mengaku tak habis pikir, apabila nantinya KPK menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Karena, dipastikan Atut tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, jabatan sebagai gubernur mengharuskan Atut berada di Banten guna menjalankan roda pemerintahan.
"Ketimbang harus ditahan, faktor manfaatnya lebih sedikit. Karena pemerintahan yang berhadapan dengan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan," paparnya.
Sementara soal pendelegasian, menurut Tb Sukatma, saat ini prosesnya sedang berjalan. "Pemprov (Banten) melalui Sekda sudah berkirim surat kepada KPK untuk bisa berkonsultasi dengan ibu. Sehingga, bisa melakukan pendelegasian kewenangan-kewenangan dia selaku gubernur," tuntasnya.
(lns)