Soal Hambit, Mendagri bisa minta fatwa MA

Sabtu, 28 Desember 2013 - 15:10 WIB
Soal Hambit, Mendagri...
Soal Hambit, Mendagri bisa minta fatwa MA
A A A
Sindonews.com - Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih, tersangka kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih belum jelas.

Disi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Hambit ikut prosesi pelantikan. Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai, jika tidak melantik, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Atas polemik tersebut, Komisi III DPR RI berpendapat, Mendagri Gamawan Fauzi bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), supaya polemik pelantikan Hambit Bintih segera menemukan jalan keluar.

"Mendagri seharusnya bisa fatwa ke MA untuk dilema hal tersebut, jika tidak berani untuk tidak populer," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, semua pihak harus mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan hukum progresif, apalagi MA juga sepakat dengan ide penghilangan hak politik bagi para koruptor.

"Di UU (Undang-Undang) Pileg (Pemilihan Legislatif) juga sudah ada ide larangan berpolitik, setidaknya lima tahun bagi koruptor. Jadi sepatutnya Mendagri segendang seirama," imbuhnya.

Tak hanya itu, Mendagri mempunyai kewajiban mendukukung tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan menjamin alokasi anggaran yang optimal bagi kesejahteraan rakyat tanpa dikorupsi.

"Tapi sebenarnya aneh juga jika sama-sama lembaga negara KPK, BPK, PPATK ngencengin (masalah korupsi), sementara Kemendagri ngendorin upaya pemberantasan tipikor," pungkasnya.

Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
(maf)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Menjaga Martabat Mahkamah...
Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Kembali Diuji
Menimbang Mahkamah Konstitusi...
Menimbang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi dalam Pusaran Politik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved