Soal Hambit, Mendagri bisa minta fatwa MA
A
A
A
Sindonews.com - Pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih, tersangka kasus dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK), masih belum jelas.
Disi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Hambit ikut prosesi pelantikan. Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai, jika tidak melantik, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Atas polemik tersebut, Komisi III DPR RI berpendapat, Mendagri Gamawan Fauzi bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), supaya polemik pelantikan Hambit Bintih segera menemukan jalan keluar.
"Mendagri seharusnya bisa fatwa ke MA untuk dilema hal tersebut, jika tidak berani untuk tidak populer," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, semua pihak harus mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan hukum progresif, apalagi MA juga sepakat dengan ide penghilangan hak politik bagi para koruptor.
"Di UU (Undang-Undang) Pileg (Pemilihan Legislatif) juga sudah ada ide larangan berpolitik, setidaknya lima tahun bagi koruptor. Jadi sepatutnya Mendagri segendang seirama," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mendagri mempunyai kewajiban mendukukung tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan menjamin alokasi anggaran yang optimal bagi kesejahteraan rakyat tanpa dikorupsi.
"Tapi sebenarnya aneh juga jika sama-sama lembaga negara KPK, BPK, PPATK ngencengin (masalah korupsi), sementara Kemendagri ngendorin upaya pemberantasan tipikor," pungkasnya.
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
Disi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan Hambit ikut prosesi pelantikan. Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai, jika tidak melantik, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Atas polemik tersebut, Komisi III DPR RI berpendapat, Mendagri Gamawan Fauzi bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), supaya polemik pelantikan Hambit Bintih segera menemukan jalan keluar.
"Mendagri seharusnya bisa fatwa ke MA untuk dilema hal tersebut, jika tidak berani untuk tidak populer," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan, semua pihak harus mendukung upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan hukum progresif, apalagi MA juga sepakat dengan ide penghilangan hak politik bagi para koruptor.
"Di UU (Undang-Undang) Pileg (Pemilihan Legislatif) juga sudah ada ide larangan berpolitik, setidaknya lima tahun bagi koruptor. Jadi sepatutnya Mendagri segendang seirama," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mendagri mempunyai kewajiban mendukukung tekad Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan menjamin alokasi anggaran yang optimal bagi kesejahteraan rakyat tanpa dikorupsi.
"Tapi sebenarnya aneh juga jika sama-sama lembaga negara KPK, BPK, PPATK ngencengin (masalah korupsi), sementara Kemendagri ngendorin upaya pemberantasan tipikor," pungkasnya.
Terkait Hambit, Mendagri hanya patokan pada UU
(maf)