Tidak ada toleransi untuk penegakan hukum

Sabtu, 28 Desember 2013 - 07:08 WIB
Tidak ada toleransi untuk penegakan hukum
Tidak ada toleransi untuk penegakan hukum
A A A
Sindonews.com - Penolakan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi tidak melantik Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pemerintah harus menitikberatkan pada prasyarat demokrasi menyikapi kasus Hambit agar bisa tegak dan kredibel. Pasalnya, demokrasi mensyaratkan secara mutlak penegakan hukum.

"Penegakan hukum dalam konteksi korupsi di Indonesia, harus ditempatkan sebagai bagian dari kerangka utama penyelenggaraan pemerintahan, yang tidak sedikit pun menyisakan ruang toleransi, kecuali fungsinya menajamkan agenda penegakan hukum itu sendiri (contohnya seperti keberadaan whistle blower)," ujar Direktur PSHK Ronald Rofiandri ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (28/12/2013).

Ia mengatakan, seorang pejabat publik yang bermasalah, apalagi terkait dengan kasus korupsi, akan menjadi parasit yang mengancam tumbuh kembang demokrasi itu sendiri.

"Sikap KPK menjadi alarm agar agenda pemberantasan korupsi tetap harus mendapatkan tempat di tengah keterbatasan instrumen hukum," ucap dia.

Di sini, lanjutnya, hukum beserta instrumennya mengalami keterbatasan. Dalam artian tidak mampu merespon dinamika yang mungkin saja tidak pernah diperkirakan sebelumnya oleh penyusun undang-undang.

"Namun, perlu kita sadari bangunan hukum sendiri bersumber dari nilai yang hidup dan disepakati secara kolektif oleh masyarakat," pungkasnya.

Baca berita:
Gamawan tetap lantik 10 kepala daerah berkasus korupsi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5778 seconds (0.1#10.140)