Reses, Komisi II DPR batal panggil Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR batal memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pemanggilan tersebut, buntut rencana pelantikan terhadap Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, saat ini DPR sedang melakukan reses, sehingga sulit untuk mengumpulkan anggota Komisi II DPR.
"Kami ingin memutuskan mata rantai permasalahan ini, tapi saat ini masih reses. Jadi kemungkinan solusi untuk masalah ini, akan dilakukan usai reses," kata Hakam, kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
baca juga Komisi II DPR akan buat terobosan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, saat ini DPR sedang melakukan reses, sehingga sulit untuk mengumpulkan anggota Komisi II DPR.
"Kami ingin memutuskan mata rantai permasalahan ini, tapi saat ini masih reses. Jadi kemungkinan solusi untuk masalah ini, akan dilakukan usai reses," kata Hakam, kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersikukuh melantik tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
baca juga Komisi II DPR akan buat terobosan.
(stb)