Soal Hambit Bintih, Komisi II DPR akan buat terobosan

Rabu, 25 Desember 2013 - 22:07 WIB
Soal Hambit Bintih, Komisi II DPR akan buat terobosan
Soal Hambit Bintih, Komisi II DPR akan buat terobosan
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPR akan membuat terobosan, mengenai Undang-undang Pemilukada dan Pemerintahan Daerah. Terobosan tersebut, buntut dari kasus yang menimpa calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih Hambit Bintih.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Hakam Naja, kasus Hambit Bintih ini bukanlah kasus yang pertama terjadi. Sebelumnya pun sudah pernah terjadi. Oleh karena itu, Komisi II DPR akan melakukan terobosan.

"Sehingga ke depannya, tidak ada lagi masalah seperti ini (pelantikan Hambit Bintih). Artinya, Komisi II DPR akan membuat aturan mengenai pelantikan kepala daerah bermasalah," kata Hakam kepada Sindonews, Rabu (25/12/2013).

Politikus PAN ini menilai, pelantikan Hambit Bintih akan mencederai rasa keadilan dan asas kepatutan.
"Jika tidak ingin mencederai asas kepatutan dan rasa kedilan ada dua cara, pertama dengan melakukan pelantikan terhadap wakil Hambit Bintih, jika wakilnya tidak tersangkut," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, adalah dengan mengangkat sekretaris daerah sebagai pejabat pelaksana tugas sebagai Bupati Gunung Mas.

"Dua solusi ini bisa dilakukan Kemendagri, tanpa harus mencederai rasa keadilan dan asas kepatutan," imbuhnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.140)