Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding

Selasa, 24 Desember 2013 - 19:14 WIB
Patrialis batal jadi...
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (YLBHI dan ICW) atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

"Beliau sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga diusulkan kepada presiden bahwa pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (24/12/2013).

Keputusan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi, menurut Julian, sudah didasarkan pada amanat undang-undang (UU). Amanat UU memberikan ruang atau kewenangan kepada presiden di samping DPR dan MA, untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.

Dalam mengeluarkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga Kepresidenan. "Tentu dalam hal ini yang dimaksud Kementerian Hukum dan HAM dan diusulkan lah nama itu (Patrialis)," terangnya.

Hingga saat ini, kata Julian, Patrialis tetap sebagai hakim konstitusi dan menjalankan tugasnya di MK. Karena masih memiliki tenggat waktu selama 14 hari setelah putusan atau amar putusan PTUN itu dikeluarkan.

"Patrialis dan Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebagai hakim MK," tutup Julian.

Baca
Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK kesalahan SBY
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(hyk)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Kepala BGN Sudaryono:...
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved