Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding

Selasa, 24 Desember 2013 - 19:14 WIB
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (YLBHI dan ICW) atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

"Beliau sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga diusulkan kepada presiden bahwa pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (24/12/2013).

Keputusan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi, menurut Julian, sudah didasarkan pada amanat undang-undang (UU). Amanat UU memberikan ruang atau kewenangan kepada presiden di samping DPR dan MA, untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.

Dalam mengeluarkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga Kepresidenan. "Tentu dalam hal ini yang dimaksud Kementerian Hukum dan HAM dan diusulkan lah nama itu (Patrialis)," terangnya.

Hingga saat ini, kata Julian, Patrialis tetap sebagai hakim konstitusi dan menjalankan tugasnya di MK. Karena masih memiliki tenggat waktu selama 14 hari setelah putusan atau amar putusan PTUN itu dikeluarkan.

"Patrialis dan Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebagai hakim MK," tutup Julian.

Baca
Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK kesalahan SBY
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7144 seconds (0.1#10.140)