Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding

Selasa, 24 Desember 2013 - 19:14 WIB
Patrialis batal jadi...
Patrialis batal jadi Hakim MK, SBY bakal banding
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (YLBHI dan ICW) atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

"Beliau sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang juga diusulkan kepada presiden bahwa pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (24/12/2013).

Keputusan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi, menurut Julian, sudah didasarkan pada amanat undang-undang (UU). Amanat UU memberikan ruang atau kewenangan kepada presiden di samping DPR dan MA, untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.

Dalam mengeluarkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga Kepresidenan. "Tentu dalam hal ini yang dimaksud Kementerian Hukum dan HAM dan diusulkan lah nama itu (Patrialis)," terangnya.

Hingga saat ini, kata Julian, Patrialis tetap sebagai hakim konstitusi dan menjalankan tugasnya di MK. Karena masih memiliki tenggat waktu selama 14 hari setelah putusan atau amar putusan PTUN itu dikeluarkan.

"Patrialis dan Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebagai hakim MK," tutup Julian.

Baca
Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
Pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK kesalahan SBY
Surat pembatalan Patrialis jadi Hakim MK
(hyk)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved