MK tanggapi pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi

Selasa, 24 Desember 2013 - 15:42 WIB
MK tanggapi pembatalan...
MK tanggapi pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu proses hukum yang berjalan menyangkut dibatalkannya dasar pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, Patrialis Akbar dan pemerintah dibolehkan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Walaupun demikian tentu atas keputusan ini ada hak dari Presiden, pemerintah, dan Patrialis untuk lakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Pada kesempatan itu, Hamdan juga menghargai atas keluarnya putusan PTUN. Namun, pihaknya akab mengeluarkan sikap jika sudah ada keputusan tetap.

"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan adminitrasi negara," tukasnya.

Sebelumnya gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Senin, 23 Desember 2013.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).

Berita PTUN batalkan pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK.
(kur)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved