MK tanggapi pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi
Selasa, 24 Desember 2013 - 15:42 WIB
MK tanggapi pembatalan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu proses hukum yang berjalan menyangkut dibatalkannya dasar pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, Patrialis Akbar dan pemerintah dibolehkan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Walaupun demikian tentu atas keputusan ini ada hak dari Presiden, pemerintah, dan Patrialis untuk lakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Pada kesempatan itu, Hamdan juga menghargai atas keluarnya putusan PTUN. Namun, pihaknya akab mengeluarkan sikap jika sudah ada keputusan tetap.
"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan adminitrasi negara," tukasnya.
Sebelumnya gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Senin, 23 Desember 2013.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).
Berita PTUN batalkan pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, Patrialis Akbar dan pemerintah dibolehkan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Walaupun demikian tentu atas keputusan ini ada hak dari Presiden, pemerintah, dan Patrialis untuk lakukan upaya hukum dan banding sampai kasasi," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Pada kesempatan itu, Hamdan juga menghargai atas keluarnya putusan PTUN. Namun, pihaknya akab mengeluarkan sikap jika sudah ada keputusan tetap.
"Kami menghargai apapun keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN dalam lingkup putusan tata usaha dan adminitrasi negara," tukasnya.
Sebelumnya gugatan terhadap surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim MK, Partrialis Akbar yang diajukan oleh Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Senin, 23 Desember 2013.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti serta anggota Elizabeh I.E.H.L Tobing, I Nyoman Harnanta, panitera pengganti Nanang Damini. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Tergugat I) dan Patrialis Akbar (Tergugat II).
Berita PTUN batalkan pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK.
(kur)