Koalisi Sipil nilai Keppres Patrialis cacat hukum

Selasa, 24 Desember 2013 - 12:48 WIB
Koalisi Sipil nilai...
Koalisi Sipil nilai Keppres Patrialis cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) menegaskan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI, Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Partrialis Akbar, terbukti cacat hukum.

Demikian disampaikan sejumlah LSM, yang berhasil melakukan gugatan pengangkatan Patrialis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Karena pertimbangan Keppres Nomor 87 tahun 2013 yang pada intinya mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida adalah cacat hukum," kata Pengabdi Bimbingan Hukum YLBHI, Jeremiah Limbong, saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Koalisi masyarakat Selamatkan MK berpendapat, saat pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK dinilai kurang memenuhi unsur transparansi dan partisipasif publik.

Hal itu, lanjut Limbong, bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang MK atau perubahan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan pertama UU MK. Dimana pada perubahan UU itu, mensyaratkan pemilihan hakim kontitusi harus transparan dan partisipasif.

"Bahwa yang dimaksud dengan transparan dan partisipasif tersebut adalah harus diumumkan di media massa baik cetak maupun elektonik," ujarnya.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta menerima legal standing atas gugatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat Sipil Selamatkan MK atau LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berikutnya para penggugat dengan menafsirkan secara luas bahwa yang dimaksud LSM dijelaskan bukan hanya fokus pada masing-masing isu yang menjadi agenda advokasi di AD/ART-nya. Tetapi, meluaskan makna kepentingan LSM di sini adalah menyangkut kepentingan umum.

Sementara itu, koalisi sipil ini menilai pengangkatan Patrialis Akbar melalui Keppres bertentangan dengan UU MK. Sehingga, layak untuk dibatalkan. Adapun pada gugatan itu, menjadi pihak tergugat I adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan tergugat II, Patrialis Akbar.

Baca berita:
Patrialis tak kecewa Keppres pengangkatannya dibatalkan
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved