Koalisi Sipil nilai Keppres Patrialis cacat hukum

Selasa, 24 Desember 2013 - 12:48 WIB
Koalisi Sipil nilai...
Koalisi Sipil nilai Keppres Patrialis cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Kontitusi (MK) menegaskan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI, Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Partrialis Akbar, terbukti cacat hukum.

Demikian disampaikan sejumlah LSM, yang berhasil melakukan gugatan pengangkatan Patrialis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Karena pertimbangan Keppres Nomor 87 tahun 2013 yang pada intinya mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida adalah cacat hukum," kata Pengabdi Bimbingan Hukum YLBHI, Jeremiah Limbong, saat jumpa pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Koalisi masyarakat Selamatkan MK berpendapat, saat pengangkatan Patrialis sebagai Hakim MK dinilai kurang memenuhi unsur transparansi dan partisipasif publik.

Hal itu, lanjut Limbong, bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang MK atau perubahan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan pertama UU MK. Dimana pada perubahan UU itu, mensyaratkan pemilihan hakim kontitusi harus transparan dan partisipasif.

"Bahwa yang dimaksud dengan transparan dan partisipasif tersebut adalah harus diumumkan di media massa baik cetak maupun elektonik," ujarnya.

Untuk diketahui, PTUN Jakarta menerima legal standing atas gugatan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat Sipil Selamatkan MK atau LSM. Mereka antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Legal Roundtable (ILR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Networks (PILNET) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berikutnya para penggugat dengan menafsirkan secara luas bahwa yang dimaksud LSM dijelaskan bukan hanya fokus pada masing-masing isu yang menjadi agenda advokasi di AD/ART-nya. Tetapi, meluaskan makna kepentingan LSM di sini adalah menyangkut kepentingan umum.

Sementara itu, koalisi sipil ini menilai pengangkatan Patrialis Akbar melalui Keppres bertentangan dengan UU MK. Sehingga, layak untuk dibatalkan. Adapun pada gugatan itu, menjadi pihak tergugat I adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan tergugat II, Patrialis Akbar.

Baca berita:
Patrialis tak kecewa Keppres pengangkatannya dibatalkan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)