Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas

Selasa, 24 Desember 2013 - 05:48 WIB
Proses pemilihan Patrialis...
Proses pemilihan Patrialis sebagai hakim MK tak jelas
A A A
Sindonews.com - Proses pemilihan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dinilai tak jelas, sehingga menghasilkan gugatan hukum oleh masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya tak memilih hakim konstitusi yang penuh kontroversi.

Hal ini mencerminkan tidak ada prosedur yang diterapkan SBY dalam memilih hakim konstitusi, sehingga SBY memilih berdasarkan subjektifnya sendiri. "Tidak perlu dibuat complicated karena proses penggantian hakim konstitusi dapat dilaksanakan dengan cepat oleh Presiden, tidak seperti DPR yang SOP seleksipun ditentukan UU MK," ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kepada Sindonews, Selasa (24/12/2013).

Eva memertanyakan alasan SBY memilih mantan elite Partai Amanat Nasional (PAN) itu karena masa nonaktif Patrialis sebagai politikus partai belum mencapai tujuh tahun. Sementara SBY membuat Perppu soal MK yang kini telah ditetapkan sebagai UU, dimana dalam UU tersebut dijelaskan hakim konstitusi harus berhenti dari keanggotaannya di partai politik minimal tujuh tahun.

Sehingga alasan ini menui protes keras dari masyarakat, karena ditengarai Patrialis tidak netral dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 mendatang. Selain PAtrialis, hakim konstitusi yang dicurigai netralitasnya karena berlatar belakang partai politik adalah Ketua MK Hamdan Zoelva, yang diketahui mantan elite Partai Bulan Bintang yang pada pemilu mendatang akan berlaga sebagai peserta pemilu.

Eva mempertanyakan pemilihan Patrialis oleh SBY, sebab mantan Menteri Hukum dan HAM itu tak seperti dua hakim konstitusi pilihan SBY yakni Maria dan Haryono. "Apalagi Presiden sudah punya pengalaman sebelumnya saat merekrut Prof Maria, Prof Haryono (masa bakti pertama) yang prosesnya memenuhi standar tata kelola pemerintahan. Watinpres didayagunakan sebagai tim seleksi sehingga putusan objektif dan jauh dari kesan dipersonalized untuk kepentingan pribadi Presiden sebagaimana argumen para penggugat soal Patrialis Akbar," tukas Eva.

"Bukan problem yang pelik, walau harapanku calon perempuan yang akan diprioritaskan oleh tim Watinpres (Dewan Pertimbangan Presiden)," imbuhnya.

PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis jadi Hakim MK
(lal)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved