KPK akan tolak penangguhan tahanan Ratu Atut

Senin, 23 Desember 2013 - 16:34 WIB
KPK akan tolak penangguhan...
KPK akan tolak penangguhan tahanan Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, bahwa KPK tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus pengadaan Alkes di Banten, dan Suap Pemilukada Lebak, Ratu Atut Chosiyah (Atut).

"Tidak mungkin dikabulkan penangguhan itu," kata Busyro, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Busyro menambahkan, penahanan Ratu Atut Chosiyah adalah untuk kepentingan penyidikan dari tim penyidik KPK, agar memudahkan tim penyidik KPK dalam setiap melakukan pemeriksaan.

"(Ditahan) untuk kepentingan penyidikan dan keamanan yang bersangkutan dan kesetaraan, yang lain-lain kan juga jarang yang kami kabulkan. Jadi kalau ini dikabulkan justru nanti menimbulkan problem ketidak adilan," pungkas Busyro.

Untuk diketahui, kuasa hukum Ratu Atut, Firman Wijaya meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya, hal itu dilakukan karena penahanan ini dikawatirkan akan mengganggu roda pemerintahan yang ada di Provinsi Banten.

Mengingat posisi Ratu Atut merupakan Gubernur. Gubernur Perempuan pertama di Indonesia itu diketahui saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak Jumat, 20 Desember 2013 lalu.

Baca juga huasa hukum Atut mohon penangguhan tahanan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)