KPK usut aliran uang Atut ke tokoh publik
Senin, 23 Desember 2013 - 07:36 WIB
KPK usut aliran uang Atut ke tokoh publik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dan menelusuri aliran uang tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke tokoh publik yang ada dalam laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pasca penetapan-penahanan Atut, KPK akan melakukan ada dua hal. Pertama penelusuran rekening dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri LHA transaksi mencurigakan.
Kedua, mengusut aset-aset Atut. Johan mengaku belum mengetahui apakah PPATK sudah menyerahkan atau belum transaksi mencurigakan Atut. Terutama soal transaksi ke tokoh publik.
"Biasanya penelusuran itu (transaksi dengan pihak lain) dilakukan base on tersangka, untuk tersangka kalau di KPK. Bukan pada yang lain. Kalaupun ada (ke tokoh publik) pasti diklarifikasi juga kepada tersangka RAC," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 22 Desember 2013.
Secara umum penyerahan LHA dari PPATK selama ini ada dua hal. Pertama bisa juga karena permintaan KPK. Kedua, bisa berdasarkan temuan lembaga tersebut yang tidak terkait dengan yang diminta KPK tetapi terkait dengan kasus yang tengah diselidiki atau disidik KPK berdasar inisiatif PPATK.
Johan mengaku, belum menerima informasi terkait pernyataan PPATK bahwa transaksi mencurigakan Atut mencapai ratusan miliar. "Semua itu kan melalui proses telaah kalau di KPK kaitannya sejauh mana," beber Johan.
Sepengetahuan Johan, permintaan resmi penelusuran rekening ke PPATK pasca penetapan Atut sebagai tersangka belum dikirim. Tetapi poin penelusuran LHA itu berdasar yang dua hal tadi.
Menurutnya, LHA itu kalau KPK yang meminta tentu tidak serta merta menjadi barang bukti. Karena masih bersifat raw material atau bahan mentah yang perlu dilakukan telaah lebih lanjut. LHA juga posisinya sebagai bahan tambahan.
"Setelah diterima, ya ditelaah LHA itu. Baru kemudian ditelusuri lagi sama KPK," ujarnya.
Meski belum pernah melihat dan tidak pernah tahu bagaimana penyidik mengolah LHA, Johan memastikan, tersangka dalam hal ini Atut dan saksi-saksi yang menerima transaksi atau melakukan transaksi atas nama Atut akan diperiksa.
Hal ini menjadi bagian dari proses validasi dan verifikasi. Dia menambahkan, biasanya terkait rekening dan transaksi akan ada pemblokiran. "Tetapi setahu saya belum ada informasi pemblokiran rekening RAC," jelasnya.
Baca berita:
Alasan subjektif KPK tahan Atut dinilai mengada-ada
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pasca penetapan-penahanan Atut, KPK akan melakukan ada dua hal. Pertama penelusuran rekening dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri LHA transaksi mencurigakan.
Kedua, mengusut aset-aset Atut. Johan mengaku belum mengetahui apakah PPATK sudah menyerahkan atau belum transaksi mencurigakan Atut. Terutama soal transaksi ke tokoh publik.
"Biasanya penelusuran itu (transaksi dengan pihak lain) dilakukan base on tersangka, untuk tersangka kalau di KPK. Bukan pada yang lain. Kalaupun ada (ke tokoh publik) pasti diklarifikasi juga kepada tersangka RAC," ujar Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu 22 Desember 2013.
Secara umum penyerahan LHA dari PPATK selama ini ada dua hal. Pertama bisa juga karena permintaan KPK. Kedua, bisa berdasarkan temuan lembaga tersebut yang tidak terkait dengan yang diminta KPK tetapi terkait dengan kasus yang tengah diselidiki atau disidik KPK berdasar inisiatif PPATK.
Johan mengaku, belum menerima informasi terkait pernyataan PPATK bahwa transaksi mencurigakan Atut mencapai ratusan miliar. "Semua itu kan melalui proses telaah kalau di KPK kaitannya sejauh mana," beber Johan.
Sepengetahuan Johan, permintaan resmi penelusuran rekening ke PPATK pasca penetapan Atut sebagai tersangka belum dikirim. Tetapi poin penelusuran LHA itu berdasar yang dua hal tadi.
Menurutnya, LHA itu kalau KPK yang meminta tentu tidak serta merta menjadi barang bukti. Karena masih bersifat raw material atau bahan mentah yang perlu dilakukan telaah lebih lanjut. LHA juga posisinya sebagai bahan tambahan.
"Setelah diterima, ya ditelaah LHA itu. Baru kemudian ditelusuri lagi sama KPK," ujarnya.
Meski belum pernah melihat dan tidak pernah tahu bagaimana penyidik mengolah LHA, Johan memastikan, tersangka dalam hal ini Atut dan saksi-saksi yang menerima transaksi atau melakukan transaksi atas nama Atut akan diperiksa.
Hal ini menjadi bagian dari proses validasi dan verifikasi. Dia menambahkan, biasanya terkait rekening dan transaksi akan ada pemblokiran. "Tetapi setahu saya belum ada informasi pemblokiran rekening RAC," jelasnya.
Baca berita:
Alasan subjektif KPK tahan Atut dinilai mengada-ada
(kri)