Tanggapan Istana terkait fraksi yang tolak Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Istana menanggapi perihal adanya beberapa fraksi di DPR RI yang menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang, saat rapat paripurna DPR kemarin.
Sekadar informasi, ada beberapa fraksi di DPR RI yang menolak disahkannya Perppu MK tersebut menjadi sebuah undang-undang, saat rapat paripurna DPR. Yakni PDIP, PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
"Seyogyanya menurut hemat kami dalam komitmen, dalam koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in comment," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebetulnya sebelum pada akhirnya DPR menyetujui Perppu MK kemarin lewat pemungutan suara, Presiden SBY telah melakukan komunikasi mengenai dengan anggota kabinet yang merupakan representasi dari partai politik (parpol), yang berada dalam koalisi pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui juga ada pertemuan konsultasi dengan para pimpinan lembaga negara untuk merumuskan apa yang terbaik dilakukan sebagai solusi terhadap krisis kepercayaan kepada MK pada saat itu. Ini sebetulnya hal yang sangat komprehensif dilakukan dengan melibatkan semua unsur mulai dari pemerintah yang ada dalam Setgab sampai mengundang para pimpinan negara untuk sama-sama memikirkan hal yang terbaik yang dilakukan sehingga menerbitkan Perppu," kata dia.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna kemarin.
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Demokrat: 129 anggota
Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
Demokrat nilai hanya Perppu mampu selamatkan MK
Sekadar informasi, ada beberapa fraksi di DPR RI yang menolak disahkannya Perppu MK tersebut menjadi sebuah undang-undang, saat rapat paripurna DPR. Yakni PDIP, PKS, PPP, Partai Gerindra dan Partai Hanura.
"Seyogyanya menurut hemat kami dalam komitmen, dalam koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in comment," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12/2013).
Lebih lanjut, dia menuturkan, sebetulnya sebelum pada akhirnya DPR menyetujui Perppu MK kemarin lewat pemungutan suara, Presiden SBY telah melakukan komunikasi mengenai dengan anggota kabinet yang merupakan representasi dari partai politik (parpol), yang berada dalam koalisi pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui juga ada pertemuan konsultasi dengan para pimpinan lembaga negara untuk merumuskan apa yang terbaik dilakukan sebagai solusi terhadap krisis kepercayaan kepada MK pada saat itu. Ini sebetulnya hal yang sangat komprehensif dilakukan dengan melibatkan semua unsur mulai dari pemerintah yang ada dalam Setgab sampai mengundang para pimpinan negara untuk sama-sama memikirkan hal yang terbaik yang dilakukan sehingga menerbitkan Perppu," kata dia.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna kemarin.
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Demokrat: 129 anggota
Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
Demokrat nilai hanya Perppu mampu selamatkan MK
(kri)