Hapuskan biaya mengurus akta kelahiran anak
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Plan Indonesia meminta kepada pemerintah untuk menghilangkan bentuk pungutan dan retribusi dalam pembuatan akta kelahiran. Hal ini menjadi hambatan pencatatan kelahiran di Indonesia.
Kepala Departeman Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengatakan, di beberapa daerah banyak diantaranya masyarakat kesulitan mengakses layanan pengurusan akta kelahiran karena jarak dan minimnya transportasi.
Menurut dia, banyak persyaratan pembuatan akta kelahiran yang dipersulit. Selain itu biaya dalam mengurus akta kelahiran tidaklah murah dan waktu untuk mengurus akt kelahiran tidak cukup satu hari.
"Negara memang menggratiskan namun untuk mmeperoleh akt tersebut butuh biaya besar," tandasnya saat ditemui di dsikusi Plan di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Akta kelahiran menjadi sangat penting fungsinya sebagai identitas warga negara. Saat ini Indonesia belum menjadikan akta kelahiran sebagai identitas diri mulai dari umur dan data lengkap orangtua. Sehingga mengakibatkan Indonesia tertinggal di negara-negara ASEAN.
"Dibandingkan negara ASEAN lainya pencapaian kita adalah paling bawah, karena jika identitas tidak ada akan gampang dipalsukan mengakibatkan kasus perdagangan orang baik sosial dan politik," katanya.
Dia menambahkan, Plan Indonesia mendata setiap tahunya ada empat juta kelahiran baru. 36 persen diantaranya tidak terdata atau sama dengan 1,5 juta anak-anak di Indonesia tidak mempunya akta kelahiran.
Berdasarkan data BPS 2011, anak usia 0-18 tahun berjumlah 82.980.000 orang. Secara nasional, anak yang telah memiliki dan dapat menunjukan akta kelahiran sebanyak 47,71 persen. Sedangkan yang sudah memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukannya sebanyak 16,29 persen.
"Ini menunjukan 36 persen anak di Indinesia belum terlindungi identitasnya. Secara de jure keberadaan mereka dianggap tidak ada oleh negara," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembuatan Akta kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukaria mengatakan, dalam pencatatan kelahiran terbentur banyak faktor salah satunya letak geografis negara Indonesia yang masih banyak daerah yang sulir dijangkau. Selain itu, dalam pencatatan sipil terkait dengan faktor agama dan adat Istiadat.
"Saat ini kita aktif melakukan pendataan. Kendala seperti budaya dan agama kita sudah konsultasikan kepada Kemenag," tandasnya.
Menurut dia, dalam proses pelayanan akta kelahiran catatan sipil beberapa hal yang dilayani dalam jenis akta yaitu akta kelahiran dari pasangan suami istri dengan menajukan surat nikah atau akta pernikahan. Selain itu anak kehadiran dari seorang ibu tanpa menunjukan akta kelahiran. Terakhir akta kelahiran anak tanpa diketahui asal usulnya, di sana tidak dicantumkan nama kedua orangtuanya.
"Kita targetkan sesuai dengan Permendagri Nomer 62 Tahun 2012 dengan standar pelayanan minimal pada indikatornya pada 2020 seluruh rakyat Indonesia sudah mempunyai akta kelahiran. Maka ditargetkan 2017 seluruh anak di Indonesia sudah mempunyai akte kelahiran," tegas dia.
Jutaan warga Sleman belum miliki akta kelahiran
Kepala Departeman Program Plan Indonesia Nono Sumarsono mengatakan, di beberapa daerah banyak diantaranya masyarakat kesulitan mengakses layanan pengurusan akta kelahiran karena jarak dan minimnya transportasi.
Menurut dia, banyak persyaratan pembuatan akta kelahiran yang dipersulit. Selain itu biaya dalam mengurus akta kelahiran tidaklah murah dan waktu untuk mengurus akt kelahiran tidak cukup satu hari.
"Negara memang menggratiskan namun untuk mmeperoleh akt tersebut butuh biaya besar," tandasnya saat ditemui di dsikusi Plan di Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Akta kelahiran menjadi sangat penting fungsinya sebagai identitas warga negara. Saat ini Indonesia belum menjadikan akta kelahiran sebagai identitas diri mulai dari umur dan data lengkap orangtua. Sehingga mengakibatkan Indonesia tertinggal di negara-negara ASEAN.
"Dibandingkan negara ASEAN lainya pencapaian kita adalah paling bawah, karena jika identitas tidak ada akan gampang dipalsukan mengakibatkan kasus perdagangan orang baik sosial dan politik," katanya.
Dia menambahkan, Plan Indonesia mendata setiap tahunya ada empat juta kelahiran baru. 36 persen diantaranya tidak terdata atau sama dengan 1,5 juta anak-anak di Indonesia tidak mempunya akta kelahiran.
Berdasarkan data BPS 2011, anak usia 0-18 tahun berjumlah 82.980.000 orang. Secara nasional, anak yang telah memiliki dan dapat menunjukan akta kelahiran sebanyak 47,71 persen. Sedangkan yang sudah memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukannya sebanyak 16,29 persen.
"Ini menunjukan 36 persen anak di Indinesia belum terlindungi identitasnya. Secara de jure keberadaan mereka dianggap tidak ada oleh negara," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembuatan Akta kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukaria mengatakan, dalam pencatatan kelahiran terbentur banyak faktor salah satunya letak geografis negara Indonesia yang masih banyak daerah yang sulir dijangkau. Selain itu, dalam pencatatan sipil terkait dengan faktor agama dan adat Istiadat.
"Saat ini kita aktif melakukan pendataan. Kendala seperti budaya dan agama kita sudah konsultasikan kepada Kemenag," tandasnya.
Menurut dia, dalam proses pelayanan akta kelahiran catatan sipil beberapa hal yang dilayani dalam jenis akta yaitu akta kelahiran dari pasangan suami istri dengan menajukan surat nikah atau akta pernikahan. Selain itu anak kehadiran dari seorang ibu tanpa menunjukan akta kelahiran. Terakhir akta kelahiran anak tanpa diketahui asal usulnya, di sana tidak dicantumkan nama kedua orangtuanya.
"Kita targetkan sesuai dengan Permendagri Nomer 62 Tahun 2012 dengan standar pelayanan minimal pada indikatornya pada 2020 seluruh rakyat Indonesia sudah mempunyai akta kelahiran. Maka ditargetkan 2017 seluruh anak di Indonesia sudah mempunyai akte kelahiran," tegas dia.
Jutaan warga Sleman belum miliki akta kelahiran
(lal)