Akhirnya, Perppu MK disetujui DPR RI
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akhirnya disepakati DPR RI melalui pemungutan suara atau voting dalam sidang paripurna.
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
Dari total 369 anggota DPR RI yang hadir didapatkan sebanyak 221 suara menyetujui peraturan itu menjadi undang-undang sementara sisanya menolak.
"Maka dengan demikian Perppu mengenai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Pimpinan Sidang Paripurna, Pramono Anung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Berikut hasil voting persetujuan Perppu MK:
Menyetujui:
Partai Demokrat: 129 anggota
Partai Golkar: 26 anggota
PAN: 28 anggota
PPP: 20 anggota
PKB: 18 anggota
Jumlah yang setuju: 221 anggota
Tidak menyetujui:
PDIP:79 anggota
PKS: 41 anggota
PPP: 3 anggota
Gerindra: 16 anggota
Hanura: 9 anggota
Jumlah tidak setuju: 148 anggota
Jumlah anggota hadir: 369
Baca berita:
SBY: Perppu MK tak berkaitan dengan gugatan UU Pilpres
(kri)