Besok, KPK tahan Ratu Atut?

Kamis, 19 Desember 2013 - 14:11 WIB
Besok, KPK tahan Ratu...
Besok, KPK tahan Ratu Atut?
A A A
Sindonews.com - Besok, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan menjalani pemeriksaan pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak, Banten di MK.

Kader Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Menurut informasi yang diperoleh wartawan, Atut bakal langsung ditahan penyidik KPK.

"Rencananya (Ratu Atut) memang akan langsung ditahan," kata sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (19/12/2013).

Meskipun Atut resmi sebagai tersangka sejak 17 Desember kemarin, namun proses penyidikan kasus dugaan suap Pemilukada Lebak sudah berjalan lama. Informasinya perkara Ratu Atut tidak berdiri sendiri.

Kendati sudah ada informasi penahanan Ratut Atut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum mendapatkan informasi. Pasalnya penahanan adalah kewenangan penyidik KPK.

"Kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik. Mereka yang tahu kapan tersangka akan ditahan. Sebagai Jubir saya tidak tahu," kata Johan melalui pesan singkatnya.

Beberapa hari lalu, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan Ketua MK.

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved