Ratu Atut tersangka, Airin hormati keputusan KPK

Kamis, 19 Desember 2013 - 11:38 WIB
Ratu Atut tersangka,...
Ratu Atut tersangka, Airin hormati keputusan KPK
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ikut berkomentar mengenai penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.

Airin mengaku, sebagai warga negara Indonesia menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata Airin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2013).

Airin datang ke KPK untuk membesuk suaminya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Wawan merupakan adik Ratu Atut dan tersangkut dalam kasus yang sama.

Airin yang tampil dengan baju putih sesekali melempar senyum kepada sejumlah wartawan. Namun, dia tidak banyak berkomentar, sepenuhnya pasrah ke lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini. "Jadi kita serahkan semua kepada KPK," tukasnya.

Selasa, 17 Desember 2013, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK, kasus ini juga menjerat Akil Mochtar, mantan ketua MK. Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi tersebut,

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Atut juga berstatus tersangka dalam kasus Alat Kesehatan Banten. Untuk kasus ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), pasalnya penyidik masih butuh waktu untuk merekonstruksikan perbuatan dan pasal-pasal kepada Atut.

Atut tersangka, Amir Hamzah pasrahkan ke KPK
(lal)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved