Atut tersangka, Amir Hamzah pasrahkan ke KPK

Rabu, 18 Desember 2013 - 21:31 WIB
Atut tersangka, Amir Hamzah pasrahkan ke KPK
Atut tersangka, Amir Hamzah pasrahkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Mantan calon Bupati Lebak Banten Amir Hamzah, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Seperti diketahui, Ratu Atut menjadi tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten dan alat kesehetan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Iya kita serahkan sepenuhnya ke KPK. Karena itu kewenangan KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Amir menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sekira pukul 20.19 WIB. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang diduga dijadikan uang suap.

Namun, Amir tutup mulut ketika dikonfirmasi apakah uang itu berasal dari Atut. "Saya serahkan sepenuhnya ke ranah KPK, saya tidak berwenang menjawab," imbuhnya.

Dia pun eggan menanggapi ketika wartawan bertanya kemungkinan dirinya ikut terseret dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak. "Saya no comment, semua kewenangan KPK," pungkasnya.

Jadi tersangka, Atut harus rela lepaskan jabatan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9153 seconds (0.1#10.140)