Kemendagri serahkan kasus Atut ke KPK

Rabu, 18 Desember 2013 - 08:13 WIB
Kemendagri serahkan...
Kemendagri serahkan kasus Atut ke KPK
A A A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan kasus yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita serahkan hal ini kepada pihak penegak hukum untuk fokuskan terkait dengan hal-hal ini," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud saat dihubungi Sindonews, Rabu (18/12/2013).

Hal itu dikatakannya menanggapi status Atut yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

"Saya juga baru mendengar dari media," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Gubernur Banten Ratu Chosiyah dalam dua kasus sekaligus yakni kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten dan dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten.

Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Banten, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak tanggal 16 Desember 2013. Penetapan Atut, kader Golkar itu sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada tanggal 12 Desember.

Atut dianggap bersama-sama menyuap bersama tersangka Tubagus Chaeri Wardana kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Adapun pasal yang menjerat Ratu Atut adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, KPK juga sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus alkes Banten, Namun, KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam kasus ini, KPK perlu merekonstuksikan pasal-pasal yang akan dijeratkan kepada kader Golkar itu.

Baca berita:
Keluarga terkejut atas status tersangka Atut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3309 seconds (0.1#10.140)