KPK isyaratkan segera tahan Ratu Atut

Selasa, 17 Desember 2013 - 15:41 WIB
KPK isyaratkan segera...
KPK isyaratkan segera tahan Ratu Atut
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan segera menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap Pemilukada Lebak Banten.

"Maka segala kemungkinan bisa saja dilakukan, tergantung hasil penyidikan yang akan dilakukan," kata Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Abraham memastikan, penyidik akan menahan Ratu Atut jika berkas perkaranya sudah melampaui lima puluh persen. Jika ada tersangka KPK belum ditahan, bukan kekurangan alat bukti.

"Jadi kalau kami belum lakukan penahanan, bukan berarti kurang alat bukti. Tapi kami merampungkan pemberakasan perkara," tukasnya.

Atut sudah berstatus tersangka dalam kasus Pemilukada Lebak Banten, dia dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam kasus Pemilukada Lebak, Banten, surat perintah penyidikan atas nama Ratu Atut telah ditanda tangani Pimpinan KPK pada 16 Desember 2013 lalu.

Selain itu, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten. Namun, KPK belum mengeluarkan sprindik.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0582 seconds (0.1#10.140)